Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pengelolaan anggaran program penguatan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak akan dilakukan secara langsung oleh Ketua RT.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memilih mengalihkan penatausahaan keuangan ke pemerintah desa sebagai langkah mengantisipasi risiko hukum dan memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang pada APBD Murni 2026 dialokasikan sebesar Rp100 juta dan direncanakan bertambah Rp150 juta melalui APBD Perubahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni mengatakan pengalihan mekanisme pengelolaan anggaran dilakukan setelah mempertimbangkan aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai cukup kompleks apabila dibebankan kepada Ketua RT.
"Pertimbangan Bupati sebenarnya adalah untuk melindungi Ketua RT. Jangan sampai nanti mereka asal pakai uang tanpa memahami tata cara pertanggungjawaban administrasinya, yang justru bisa memicu masalah hukum," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Basuni menegaskan perubahan skema tersebut tidak menghilangkan peran RT dalam menentukan arah pembangunan di lingkungannya.
Seluruh program yang dibiayai melalui anggaran itu tetap berasal dari usulan dan hasil kesepakatan masyarakat di tingkat RT.
Dengan kata lain, pemerintah desa hanya bertugas mengelola administrasi keuangan dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sedangkan penentuan kebutuhan pembangunan tetap diputuskan melalui musyawarah warga.
Menurut Basuni, aspek pengawasan menjadi pertimbangan lain dalam kebijakan tersebut. Mengingat jumlah RT di Kutim yang cukup banyak, pengawasan penggunaan anggaran secara langsung dinilai tidak efektif jika dilakukan satu per satu.
Untuk itu, pengelolaan dana dipusatkan di tingkat desa agar mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan hingga Inspektorat Wilayah (Itwil).
"Tujuannya bukan sekadar menghabiskan anggaran, melainkan benar-benar memenuhi kebutuhan riil masyarakat di RT, mulai dari infrastruktur lingkungan hingga pemberdayaan warga," katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas wacana sebelumnya yang sempat menempatkan Ketua RT sebagai pihak yang mengelola anggaran secara langsung.
Melalui skema baru tersebut, Pemkab Kutim berupaya menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan di tingkat lingkungan dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah.
Efektivitas pelaksanaan program nantinya akan sangat bergantung pada sejauh mana usulan masyarakat di tingkat RT dapat diakomodasi pemerintah desa serta berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.


