Pemkab PPU Berencana Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Berencana Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Berencana Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan 

Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. 

Hal tersebut akan dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan terjadi pada Agustus 2026. 

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan rapat koordinasi dengan Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Benuo Taka. 

Rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan pemerintah daerah dalam menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. 

“Minggu lalu sudah kami rapat koordinasi dengan instansi vertikal dan perusahaan untuk merancang persiapan penetapan status siaga darurat bencana,” kata Tohar, Selasa (28/7/2026). 

Ia menyatakan Pemkab PPU berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan lantaran pasokan air baku untuk produksi air bersih Perumda AMDT telah mengalami penyusutan yang cukup drastis akibat kemarau. 

Selain itu, beberapa pekan lalu juga terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta permukiman. 

“Indikator penetapan status siaga darurat bencana sudah ada beberapa unsur yang terpenuhi,” ujarnya. 

Ia menekankan, ketika ditetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, pemerintah daerah dapat menggerakkan instansi vertikal dan perusahaan yang memiliki sumber daya pendukung untuk membantu menyuplai air bersih di wilayah permukiman yang mengalami krisis air bersih. 

“Jadi, instansi pemerintah daerah, vertikal dan swasta yang memiliki sumber daya dapat digerakkan ketika terjadi kondisi darurat,” terangnya. 

Tohar menekankan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU telah diinstruksikan untuk menyisihkan anggaran operasional dalam menghadapi potensi risiko bencana kekeringan. 

Sebab, dalam mendistribusikan air bersih ke masyarakat terdampak kekeringan dengan menggunakan mobil tangki membutuhkan biaya operasional. 

“Perumda AMDT hanya menyiapkan air bersih. Konsekuensinya, pemerintah harus menanggung pembiayaannya. Untuk itu, kami sudah minta BKAD untuk mengutak-atik anggaran,” pungkasnya.