Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Terhadap Gubernur Masuk Agenda Banmus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan hak angket masih berlanjut . (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan hak angket masih berlanjut . (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Terhadap Gubernur Masuk Agenda Banmus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan hak angket masih berlanjut . (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan hak angket masih berlanjut . (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Terhadap Gubernur Masuk Agenda Banmus

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan hak angket masih berlanjut . (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin 

SAMARINDA - Proses pengajuan usulan penggunaan hak angket DPRD Kaltim terhadap Gubernur Rudy Mas'ud masih terus bergulir. 

Pembahasan usulan tersebut akan dijadwalkan kembali masuk dalam agenda Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim bulan Agustus 2026 mendatang.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengatakan usulan hak angket hingga kini masih berproses dan belum dihentikan.

Menurutnya, pembahasan sebelumnya belum dapat dilanjutkan karena rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Ia menjelaskan, Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang berlangsung pada 10 Juni 2026 lalu dengan agenda pembahasan usulan hak angket terpaksa dihentikan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan.

"Sesuai aturan mainnya, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kaltim. Dari total 55 anggota dewan, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan kuorum dan pembahasan agenda dapat dilanjutkan," jelasnya.

Karena syarat belum terpenuhi, kata dia, DPRD Kaltim akan kembali menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 4 Agustus 2026 untuk menyusun serta menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna berikutnya yang akan membahas usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim.

"Proses pengajuan hak angket masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD," pungkasnya.