Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Seorang pria berinisial EW (33), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk polisi akibat tersandung kasus narkoba.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan ke Polsek Long Kali dari masyarakat merasa terganggu dengan maraknya transaksi narkoba itu di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Sejak laporan itu diterima pada Minggu (26/7/2026), personel Polsek Long Kali melakukan penyebaran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
“Laporan masuk, personel kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman, Selasa (28/7/2026).
Keesokan harinya, saat personel Polsek Long Kali menyisir jalan pedesaan Desa Pinang Jatus, terlihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Polisi langsung mendekat ke arah pelaku dan langsung disergap tanpa perlawanan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, mobil Daihatsu Grand Max dan sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram.
“Sabu itu disembunyikan di dalam tiga bungkus rokok berbeda yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku,” tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa uang tunai Rp800 ribu, handphone dan alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam dan tas tangan.
“Pelaku mengakui semua barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Tersangka dibawa ke Polsek Long Kali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengungkapan kasus ini berlangsung semasa Operasi Antik Mahakam 2026, sebagai bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ucapnya mengakhiri.


