Pemkot Balikpapan Minta Pengelola Bangunan Kayu Belakang Pasar Klandasan Urus Izin ke Provinsi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Minta Pengelola Bangunan Kayu Belakang Pasar Klandasan Urus Izin ke Provinsi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Minta Pengelola Bangunan Kayu Belakang Pasar Klandasan Urus Izin ke Provinsi 

Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli menyebut bangunan berbahan kayu yang berdiri di kawasan pesisir belakang Pasar Klandasan dikelola oleh masyarakat dan direncanakan sebagai area kuliner terbuka.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengetahui aktivitas tersebut. Persis usai berita sebelumnya diterbitkan.

Bahkan, pihak kelurahan dan kecamatan telah diminta mengarahkan pengelola untuk segera mengurus izin pemanfaatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) karena lokasi berada di wilayah laut yang menjadi kewenangan provinsi.

"Sudah melalui kelurahan dan kecamatan. Bahkan kalau tidak salah camat kemarin sudah menelpon saya. Saya arahkan agar disurati dan diberi arahan untuk mengurus izin pemanfaatannya," kata Zulkifli, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, bangunan tersebut bukan merupakan bangunan permanen maupun reklamasi, melainkan hanya berupa konstruksi kayu menyerupai jetty atau tambatan perahu.

"Kalau dia masuk laut kan sekarang kewenangan provinsi. Karena itu kami sudah sampaikan melalui lurah agar mereka mengurus izin pemanfaatan ke provinsi," ujarnya.

Ia mengatakan, fasilitas tersebut direncanakan dimanfaatkan sebagai kawasan kuliner dengan konsep ruang terbuka, sehingga tidak akan dibangun bangunan permanen di atasnya.

"Paling untuk kuliner saja, masyarakat. Tidak ada bangunan permanen. Konsepnya space terbuka," jelasnya.

Ia menuturkan, permohonan izin nantinya diajukan langsung oleh pihak pengelola, sementara Pemerintah Kota Balikpapan hanya memberikan rekomendasi setelah melalui koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan.

"Mereka yang mengelola, jadi mereka juga yang mengajukan izin pemanfaatan. Setelah itu koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, kemudian kami rekomendasikan," ucapnya.

Menurut Zulkifli, keberadaan struktur kayu serupa juga dapat ditemui di beberapa titik pesisir lainnya sebagai fasilitas penunjang aktivitas masyarakat.

Ia bahkan menilai kawasan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata kuliner apabila seluruh perizinan telah dipenuhi.

"Daripada hanya laut begitu saja, kalau memang ada potensi ya silahkan dimanfaatkan. Seperti di Pantai Losari Makassar, konsepnya juga memanfaatkan ruang terbuka di kawasan pesisir," pungkasnya.