Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Polemik pengelolaan parkir di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota mulai mendapat perhatian DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto meminta agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama warga yang datang untuk mengurus administrasi di kantor kecamatan.
Seperti diketahui, sejak 1 Juli 2026 Kecamatan Balikpapan Kota melalui Koperasi Sukses Balikpapan Kota menerapkan sistem portal parkir di pintu masuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang empat Pantai Mas Permai.
Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat wisata dan kuliner di Balikpapan. Selain berada di Pantai Mas Permai, lokasi itu juga dikenal memiliki nilai historis karena dahulu merupakan kawasan Paradise Diskotik dan pernah menjadi lokasi syuting film Bidadari Terakhir.
Danang Eko Susanto mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari media sosial. Menurutnya, DPRD belum membahas persoalan itu secara resmi.
"Saya melihat di media sosial, ada salah satu kecamatan yang mengelola lahan parkir dan harapannya jangan sampai membebani masyarakat. Kondisi ekonomi sekarang juga sedang sulit, biaya hidup semakin besar. Mengurus surat di kecamatan kok masih dibebani biaya parkir lagi," kata Danang, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan perlu dipastikan apakah tarif parkir tersebut diberlakukan untuk seluruh pengunjung kawasan atau hanya bagi masyarakat yang memanfaatkan kawasan wisata dan kuliner.
"Ini belum kami rapatkan. Apakah memang targetnya untuk kawasan wisata itu atau juga masyarakat yang mengurus administrasi di Kecamatan Balikpapan Kota," ujarnya.
Meski demikian, Danang menilai setiap organisasi perangkat daerah, termasuk kecamatan, pada prinsipnya dapat mengelola potensi pendapatan daerah selama dilakukan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
"Kalau memang ada peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), silakan saja. Yang penting ada komunikasi dengan dinas terkait dan pengelolaannya jelas," katanya.
Eko juga menegaskan seluruh pendapatan dari pengelolaan tersebut harus masuk ke kas daerah agar tidak menimbulkan potensi kebocoran.
"Mengingat dana transfer dari pusat semakin berkurang, daerah harus berupaya meningkatkan PAD. Yang terpenting jangan sampai ada kebocoran dan hasilnya masuk ke kas daerah," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman yang menyoroti aspek perpajakan dalam pengelolaan parkir yang dilakukan melalui koperasi.
Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan semata siapa pengelolanya, melainkan apakah terdapat kewajiban pajak parkir yang disetorkan dan berkontribusi terhadap PAD.
"Nah, sekarang yang harus dikejar itu kenapa menggunakan koperasi. Di situ ada pajak parkir atau tidak? Masuk ke PAD atau tidak? Itu yang harus dipastikan," ujarnya.
Ia menjelaskan pengelolaan parkir tetap dimungkinkan menggunakan sistem tertentu, namun seluruh mekanisme pemungutan dan penyetoran pajaknya harus jelas serta sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Camat Balikpapan Kota Rosin Suparlan menegaskan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan di kantor kecamatan tetap tidak dipungut biaya parkir.
Pengunjung tetap mengambil karcis saat memasuki kawasan, kemudian karcis tersebut dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan stempel sebagai tanda pembebasan biaya sebelum keluar dari area parkir.
Menurut Rosin, penerapan portal parkir bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan kawasan wisata dan mencegah praktik parkir liar.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Sejumlah warganet mengaku khawatir penerapan parkir berbayar justru menurunkan jumlah pengunjung kawasan kuliner dan wisata Pantai Mas Permai.
"Itu memang wisata pantai. Yang jadi masalah kopi 5 jadinya Rp18 ribu kalau cuma beli satu," tulis akun Instagram @whyispdj.
Sementara akun @rahasiauhuyy berkomentar, "Semenjak ada itu saya jadi ogah masuk makan atau ngopi. Pasti sepi karena orang-orang harus bayar parkir."
Selain dua komentar tersebut, puluhan tanggapan serupa juga membanjiri unggahan video Pusaranmedia.com terkait kebijakan parkir di kawasan Kantor Kecamatan Balikpapan Kota.


