192 Ribu Pekerja di Samarinda Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

192 Ribu Pekerja di Samarinda Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

192 Ribu Pekerja di Samarinda Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Ratusan ribu pekerja di Kota Samarinda masih berpotensi belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.

Pemkot Samarinda mencatat masih terdapat sekitar 192 ribu pekerja yang belum masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi ikut membangun sistem pendataan dan pendampingan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja adalah bagian dari pembangunan yang berkeadilan. 

"Kita tidak boleh berhenti hanya pada sosialisasi, tapi harus bangun sistem yang mampu memastikan setiap pekerja masuk dalam skema perlindungan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan," kata Andi Harun. 

Menurutnya, perluasan kepesertaan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemkot Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perangkat daerah, pengurus RT, Dasawisma, hingga masyarakat agar perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja.

"Di balik setiap angka kepesertaan, ada keluarga yang membutuhkan rasa aman dan masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.

Ia menjelaskan, perluasan perlindungan difokuskan kepada pekerja yang selama ini belum banyak tersentuh program jaminan sosial, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal.

Kelompok tersebut meliputi pedagang, pengemudi ojek, nelayan, Asisten Rumah Tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, pekerja musiman, pekerja lepas (freelancer), hingga pelaku ekonomi digital.

Andi Harun juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan data ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja saat mengalami risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan yang inklusif.