Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan kebijakan baru terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari.
Kebijakan yang mulai berlaku pada akhir Juli 2026 itu merupakan hasil rapat koordinasi yang disepakati pada 23 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA. Di luar jam tersebut, bahu jalan, trotoar, hingga area pasar harus steril dari aktivitas berdagang.
Namun, kebijakan tersebut dinilai menjadi pertanda bahwa penertiban Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan Pasar Pandansari yang selama ini digaungkan belum berjalan sesuai harapan.
Padahal sebelumnya, Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono menegaskan penertiban PKL dilakukan secara permanen dengan menempatkan personel untuk berjaga setelah penertiban dilakukan.
Saat itu, pemerintah juga gencar melakukan pembongkaran lapak liar, pembersihan kawasan, hingga menghadapi penolakan dan adu mulut dengan para pedagang. Namun, berbagai upaya tersebut kini dinilai belum membuahkan hasil.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman pun nampaknya kecewa. Sebagai promotor dalam penertiban saat itu, mengganggap kinerjanya sia-sia.
"Perdanya sudah ada, perwalinya juga sudah turun. Tinggal siapa yang melaksanakan. OPD masing-masing, salah satunya Satpol PP sebagai penegak perda," ucap Putra Kilat ini, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai Satpol PP telah memperoleh dukungan anggaran untuk menjalankan penertiban. Namun, pengawasan dinilai hanya berlangsung beberapa hari.
"Satpol PP sudah minta anggaran, dikasih. Turun ke lapangan dua hari, tiga hari, empat hari, lima hari, habis itu tidak ada lagi. Uang rakyat itu ke mana? Kembali ke rakyat atau ke mana?" katanya.
Menurut Taufik, keberhasilan penataan kawasan bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan tugasnya secara konsisten.
"Semua tergantung bagaimana sikap kepala daerah terhadap anak buahnya. Kami di DPRD hanya mengawasi penggunaan anggaran itu," ucapnya.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD belum berjalan optimal, Taufik mengaku tidak menampik anggapan tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi pengawasan, ya gagal," tegasnya.
Ia juga menilai apabila penertiban sebelumnya benar-benar berhasil, maka pemerintah tidak perlu lagi menerapkan pembatasan jam operasional bagi PKL.
"Kalau itu berhasil, tidak usah pakai jam-jaman lagi. Yang harus dievaluasi sekarang kenapa pedagang tidak mau menempati lapak yang sudah disediakan. Alasannya pembeli jarang naik ke atas. Itu yang harus dicarikan solusinya," pungkasnya.


