Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar. Selasa (28/7/2026)
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2025 ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dievaluasi,” kata Aulia.
Ia menerangkan, evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi bertujuan memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian akan mencakup aspek teknis, aspek material, hingga aspek legalitas.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas,” ujarnya.
Aulia menambahkan, apabila terdapat hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim, maka Pemkab Kukar akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, mekanisme evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam proses penetapan perda, sehingga seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dapat dipenuhi sebelum regulasi tersebut diundangkan.


