Satpol PP Akui Penertiban PKL Pasar Pandansari Belum Efektif, Pedagang Diberi Kelonggaran Waktu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satpol PP Akui Penertiban PKL Pasar Pandansari Belum Efektif, Pedagang Diberi Kelonggaran Waktu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satpol PP Akui Penertiban PKL Pasar Pandansari Belum Efektif, Pedagang Diberi Kelonggaran Waktu 

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan mengakui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari belum berjalan efektif. 

Meski penertiban, pembersihan, hingga pembongkaran lapak telah beberapa kali dilakukan, pedagang masih kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Kepala Satpol PP Balikpapan,Boedi Liliono mengatakan memahami kekecewaan DPRD Balikpapan terhadap kondisi tersebut. 

Menurutnya, penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada tindakan penertiban, tetapi juga membutuhkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah disepakati.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan jam operasional bagi PKL, yakni mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA. 

Meski demikian, Satpol PP masih memberikan toleransi waktu hingga pukul 08.30 WITA agar pedagang dapat membereskan dagangan dan membersihkan lokasi.

"Jam 07.00 WITA sebenarnya harus sudah bersih karena itu sudah menjadi kesepakatan. Tetapi saat petugas datang sekitar pukul 08.00 WITA, kami masih memberi toleransi sampai pukul 08.30 WITA agar kawasan benar-benar bersih," kata Boedi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, toleransi tersebut diberikan agar proses penataan berjalan lebih humanis tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

"Kami maunya mereka tertib. Kalau semua disiplin dengan jam operasional, tidak perlu lagi ada penertiban berulang kali," ujarnya.

Boedi menegaskan petugas Satpol PP setiap hari tetap diterjunkan ke kawasan Pasar Pandansari. 

Mereka tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang yang masih berjualan di luar jam yang ditentukan.

"Sebenarnya petugas setiap hari ada di sana. Kami terus memberikan pengarahan supaya tidak berjualan di luar jam operasional. Tinggal bagaimana kesadaran pedagang untuk menaati aturan yang sudah ada," katanya.

Ia mengakui Satpol PP tidak dapat terus memusatkan seluruh personel di Pasar Pandansari karena masih memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban di lokasi lain, termasuk rencana menempatkan personel untuk berjaga setelah penertiban dilakukan.

"Pekerjaan kami bukan hanya itu saja. Kalau semua personel fokus di sana, tugas di tempat lain bagaimana? Karena itu kami berharap ada kesadaran dari pedagang agar ikut menjaga ketertiban," ucapnya.

Boedi menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. 

Penegakan aturan, menurutnya, harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi komitmen menata kawasan pasar.

Belum lama ini, Satpol PP Balikpapan juga menggelar razia di kawasan Pasar Pandansari dan sejumlah titik lainnya. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 pedagang terjaring karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan berjualan di bahu jalan dan lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan mengatakan masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan satu hingga dua hari setelah dilakukan penertiban. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena sebagian pedagang memilih berjualan di tepi jalan yang dianggap lebih praktis dibanding menempati lapak resmi di dalam pasar.

"Sehari atau dua hari setelah ditertibkan masih ada pedagang yang kembali berjualan di bahu jalan. Itu sudah menjadi kebiasaan karena mereka ingin berjualan dengan cara yang lebih praktis tanpa harus menyewa tempat," ujarnya.

Yosef menegaskan Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan. 

Namun, apabila pelanggaran terus berulang, pedagang akan diproses sesuai ketentuan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan," pungkasnya.