Polemik Tambang Emas di Tabang, Ada Temuan Aktivitas Alat Berat Tanpa Izin

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polemik Tambang Emas di Tabang, Ada Temuan Aktivitas Alat Berat Tanpa Izin

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polemik Tambang Emas di Tabang, Ada Temuan Aktivitas Alat Berat Tanpa Izin

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di sejumlah desa di Kecamatan Tabang, Selasa (28/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar itu mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengatakan berdasarkan hasil RDP, pemerintah desa maupun pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas investor yang melakukan penambangan di wilayah tersebut.

Menurutnya, investor diketahui hanya menjalin kerja sama dengan koperasi. Tapi, koperasi tersebut juga tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Beberapa kepala desa bahkan camat sebenarnya tidak tahu persis. Investor itu datang hanya bekerja sama dengan koperasi, sementara koperasinya juga tidak memiliki izin spesifik untuk penambangan,” ujar Erwin.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pihak koperasi sebelumnya menyampaikan rencana pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Namun, hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan, meskipun IPR nantinya diterbitkan, kegiatan pertambangan tetap tidak diperbolehkan menggunakan alat berat.

“Kalaupun nanti IPR keluar, tetap tidak bisa menggunakan alat berat. Jadi aktivitas yang sekarang dipersiapkan untuk pengurusan IPR juga tidak bisa memakai alat berat,” tegasnya.

Erwin mengungkapkan DPRD Kukar berencana turun langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat untuk melihat kondisi di lapangan, termasuk luas lahan yang telah dibuka.

Ia menyebut aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi sumber penghasilan utama masyarakat di wilayah Tabang Hulu. 

Berdasarkan informasi dari Camat Tabang, sekitar 90 persen masyarakat di kawasan tersebut menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas penambangan tradisional.

“Kami akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisinya, termasuk seberapa luas lahan yang sudah dibuka oleh alat berat tersebut,” katanya.

Meski demikian, Erwin membedakan antara pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional dengan aktivitas yang menggunakan alat berat. 

Menurutnya, pertambangan tradisional yang dilakukan dengan cara mendulang atau menggunakan mesin kecil dinilai memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan operasi berskala besar.

“Persoalan adalah ketika alat berat masuk. Mereka awalnya berdalih hanya melakukan tes pit, bukan penambangan. Tapi kenyataannya di lapangan terjadi aktivitas penambangan menggunakan alat berat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tapi, aparat belum dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Polres akan menindaklanjuti, tetapi mereka belum bisa memberikan keterangan secara lengkap karena masih dalam proses penyelidikan. Ada norma penyelidikan yang memang tidak bisa dibuka ke publik,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam RDP, aktivitas investor diduga mulai berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

Namun, luas area yang telah dikerjakan belum dapat dipastikan karena DPRD masih menunggu hasil peninjauan lapangan.

Erwin juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aktivitas, pihak investor sempat mengajukan izin kepada pemerintah desa untuk melakukan tes pit.

Permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah desa, kemudian kembali diajukan ke tingkat kecamatan dan kembali ditolak.

“Setelah ditolak oleh desa maupun kecamatan, mereka tetap melakukan aktivitas sampai akhirnya viral di media dan dilaporkan oleh kelompok aktivis. Dari situlah pihak kepolisian turun melakukan penanganan,” pungkasnya.