Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polisi, PT PSE Klaim Jadi Korban Hoaks, Pemerasan dan Doxing

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
PT Prima Solid Energy (PSE) Laporkan Tiga Akun Media Sosial Instagram ke Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
PT Prima Solid Energy (PSE) Laporkan Tiga Akun Media Sosial Instagram ke Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polisi, PT PSE Klaim Jadi Korban Hoaks, Pemerasan dan Doxing

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
PT Prima Solid Energy (PSE) Laporkan Tiga Akun Media Sosial Instagram ke Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
PT Prima Solid Energy (PSE) Laporkan Tiga Akun Media Sosial Instagram ke Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Akun Instagram Dilaporkan ke Polisi, PT PSE Klaim Jadi Korban Hoaks, Pemerasan dan Doxing

PT Prima Solid Energy (PSE) Laporkan Tiga Akun Media Sosial Instagram ke Polres Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – PT Prima Solid Energy (PSE) resmi melaporkan tiga akun media sosial Instagram ke Polres Bontang atas dugaan penyebaran berita bohong, pemerasan hingga doxing. 

Langkah hukum itu ditempuh setelah perusahaan mengaku menjadi sasaran informasi yang dinilai merugikan nama baik perusahaan maupun keluarga direksi.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT PSE, Adi Sugiardi didampingi kuasa hukumnya, Eko Yulianto. Tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah @bontanghitam, @lambe_bontang dan @kemenkujar_bontang.

Kuasa hukum PT PSE, Eko Yulianto mengatakan ketiga akun tersebut diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penyebaran hoaks, pemerasan hingga penyebaran data pribadi atau doxing.

"Laporan ini kami ajukan karena diduga telah terjadi penyebaran berita bohong, pemerasan, dan doxing yang merugikan klien kami," ujarnya di Mapolres Bontang, Rabu (29/7/2026).

Menurut Eko, laporan itu mengacu pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. 

Selain itu juga disertakan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, serta Pasal 263 KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk berupaya meminta penutupan permanen terhadap akun-akun yang dilaporkan.

"Kami akan mengejar pelakunya dan mengupayakan agar akun-akun tersebut ditutup secara permanen," tegasnya.

Direktur PT PSE, Adi Sukardi mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari unggahan ketiga akun yang menyebut perusahaan diduga tidak membayarkan hak dasar karyawan selama tiga bulan.

Adi membantah tudingan tersebut dan menjelaskan persoalan berawal dari proyek pembangunan toilet pria dan wanita di kawasan proyek Soda Ash yang dikerjakan PT PSE.

Menurutnya, proyek tersebut memiliki masa kontrak selama 45 hari, dimulai pada April dan ditargetkan selesai pada Mei 2026. Untuk mengerjakan proyek itu, perusahaan membentuk tim yang terdiri dari lima orang, yakni administrasi, petugas keselamatan kerja (safety), pengawas dan para pekerja.

Namun dalam pelaksanaannya, progres pekerjaan dinilai jauh dari target. Saat dilakukan evaluasi, pekerjaan baru mencapai sekitar 45 persen.

"Kami turun langsung mengecek pekerjaan. Ternyata pengawas datang sekitar pukul 09.00 WITA, bahkan ada yang baru datang lagi pukul 15.00 WITA. Sore hari mereka meminta lembur, tetapi pekerjaan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Akhirnya kami melakukan pergantian pekerja secara bertahap," jelas Adi.

Ia mengatakan setelah beberapa pekerja diganti, muncul tuntutan agar perusahaan segera membayarkan gaji pekerja lama.

Menurut Adi, saat itu perusahaan menjelaskan pembayaran akan diselesaikan sesuai penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Di tengah persoalan tersebut, kata Adi, muncul sejumlah unggahan di media sosial yang menuding perusahaan menahan hak pekerja.

Tak hanya itu, Adi mengaku kemudian dihubungi seseorang melalui aplikasi pesan singkat menggunakan nomor luar negeri dengan kode negara Kanada. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk menghapus konten yang beredar di media sosial dengan syarat perusahaan menyerahkan sejumlah uang.

"Saya sengaja menawar Rp2 juta untuk memancing pelaku. Namun dia meminta Rp8 juta dengan alasan akan dibagikan kepada lima orang lainnya," ungkapnya.

Adi menyebut permintaan itu tidak dipenuhi dan setelah itu, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi dirinya beserta keluarganya apabila uang tersebut tidak diberikan.

Sebab permintaan tersebut ditolak, data pribadi Adi dan keluarganya kemudian disebut dipublikasikan melalui media sosial.

"Keluarga saya ikut terdampak secara psikologis. Kalau saya mungkin masih bisa menerima, tetapi ketika sudah menyangkut keluarga, persoalan ini harus saya selesaikan melalui jalur hukum," katanya.

Pihaknya telah menyiapkan sedikitnya dua saksi untuk memperkuat laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Menurutnya, pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Adi berharap kasus tersebut menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi pengusaha maupun pejabat yang menjadi korban dugaan penyebaran hoaks, pemerasan, dan doxing melalui media sosial.

"Sebagai manusia saya bisa memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Saya berharap tidak ada lagi korban berikutnya," tegasnya.

Hingga siang ini, redaksi Pusaranmedia.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Polres Bontang.