Pemkab PPU Belum Dapat Kepastian Soal Dana Kurang Salur dari Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Belum Dapat Kepastian Soal Dana Kurang Salur dari Pusat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Belum Dapat Kepastian Soal Dana Kurang Salur dari Pusat

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait pendistribusian dana kurang salur sebesar Rp208 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan dana kurang salur untuk PPU yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025 mencapai Rp208 miliar. 

Dana kurang salur yang belum diterima Pemkab PPU ini merupakan dana bagi hasil periode 2023. 

Dana kurang salur sebesar Rp208 dimasukkan dalam proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 karena mengacu pada PMK Nomor 120 Tahun 2025. 

Tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyalurkan dana kurang salur tersebut di tahun lalu sehingga Pemkab PPU harus menanggung beban utang kepada pihak ketiga mencapai Rp215 miliar. 

“Dana kurang salur 2023 mencapai Rp208 miliar, kemudian masih ada kurang salur di 2024,” kata Muhajir, Rabu (29/7/2026). 

Ia menyatakan pemerintah daerah terus berupaya agar pemerintah pusat cepat menyalurkan dana kurang salur sebesar Rp208 miliar agar daerah tidak mengalami tekanan fiskal. 

“Informasinya pemerintah pusat juga tengah mengalami kesulitan keuangan negara. Jadi, sampai saat ini hak-hak daerah, terutama dana kurang salur belum direalisasikan.  Pemerintah pusat juga belum memberikan kepastian kapan akan disalurkan ke daerah,” pungkasnya.