Mulai 1 September 2026, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antrean Biosolar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat bersama membahas distribusi biosolar di SPBU, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat bersama membahas distribusi biosolar di SPBU, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mulai 1 September 2026, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antrean Biosolar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat bersama membahas distribusi biosolar di SPBU, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat bersama membahas distribusi biosolar di SPBU, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mulai 1 September 2026, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antrean Biosolar

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu usai rapat bersama membahas distribusi biosolar di SPBU, Rabu (29/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Rencana pemberlakuan nomor antrean untuk pembelian biosolar semakin matang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana memberlakukan sistem tersebut mulai 1 September 2026. 

Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian bagi pengguna, mengurangi antrean kendaraan di jalan, sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan selama ini banyak kendaraan mengantre di SPBU tanpa kepastian memperoleh biosolar pada hari yang sama. Kondisi tersebut kerap memicu antrean panjang hingga meluber ke badan jalan.

Melalui sistem baru ini, pengemudi yang akan membeli biosolar wajib terlebih dahulu mengambil nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda di Jalan Ring Road dengan membawa kendaraan yang akan digunakan.

Selain kendaraan, pemilik juga diwajibkan menunjukkan sertifikat uji berkala (KIR) yang masih berlaku. Dishub juga akan melakukan pengecekan administrasi, termasuk status pajak kendaraan yang telah terintegrasi dengan sistem.

"Jadi mekanismenya adalah misalnya besok mau beli bahan bakar bawa kendaraannya ke unit PKB di jalan Ring Road untuk kita cek," terang Manalu, Rabu (29/7/2026). 

Sepanjang Agustus ini akan dimanfaatkan sebagai masa sosialisasi sebelum aturan diberlakukan penuh pada awal September. 

Hasil rapat bersama Pertamina, SPBU, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta sejumlah perusahaan otobus akan dituangkan dalam surat edaran yang segera disampaikan kepada seluruh pihak terkait.

Pertamina bersama pengelola SPBU juga diminta sosialisasi mengenai mekanisme pengambilan nomor antrean. Dishub mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang KIR-nya telah kedaluwarsa agar segera melakukan uji berkala selama masa sosialisasi berlangsung.

Pada tahap awal, pengambilan nomor antrean masih dilakukan secara langsung di Unit PKB agar petugas dapat memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan dokumen yang diajukan.

Saat ini, terdapat sekitar delapan SPBU di Samarinda yang melayani penjualan biosolar subsidi dan akan menerapkan sistem tersebut mulai 1 September mendatang.

"Tiap hari bukti fisik KIR-nya harus dibawa," pungkasnya.