Anak 16 Tahun Terlibat Kasus Narkoba, BNN Bontang: Bisa Direhabilitasi Jika Bukan Bandar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Anak 16 Tahun Terlibat Kasus Narkoba, BNN Bontang: Bisa Direhabilitasi Jika Bukan Bandar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Anak 16 Tahun Terlibat Kasus Narkoba, BNN Bontang: Bisa Direhabilitasi Jika Bukan Bandar

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menegaskan penanganan kasus narkotika yang melibatkan anak di bawah umur tidak serta-merta berujung pada proses pidana. 

Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan, mengatakan anak yang terjerat kasus narkotika tetap memiliki peluang menjalani rehabilitasi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran atau bandar narkotika.

"Kalau hasil BAP-nya anak tersebut adalah penyalahguna, maka akan dilakukan rehabilitasi. Tapi jika BAP menunjukkan anak tersebut merupakan bandar atau kurir, maka akan dilakukan tahapan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku," ujar Lulyana, Rabu (29/7/2026).

"Namun ini kembali ke bagaimana hasil dari penyidik," imbuhnya secara tegas.

Diketahui, Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika di Indonesia mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan tersebut mengatur proses peradilan, perlindungan hak anak, hingga sanksi terhadap tindak pidana narkotika.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aturan ini berlaku bagi anak yang berusia 12 tahun hingga belum genap 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. 

Dalam UU SPPA, penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana di bawah tujuh tahun penjara serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 

Dalam kasus dugaan peredaran atau menjadi pengedar narkotika yang ancaman hukumannya melebihi tujuh tahun, diversi pada umumnya tidak dapat diterapkan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Regulasi ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, peredaran hingga produksi narkotika, termasuk apabila pelakunya merupakan anak di bawah umur.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menegaskan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak memperoleh perlindungan khusus. 

Perlindungan tersebut mencakup pendampingan, pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum, serta perlakuan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Bontang yang mengamankan dua remaja, yakni FA (16) dan MFS (18), pada Selasa (28/7/2026) malam.

Dalam kasus tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan FA di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut. 

Dari tangan remaja berusia 16 tahun itu, petugas menemukan satu poket sabu seberat bruto 0,33 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada MFS (18) yang diduga sebagai pemasok. Polisi kembali mengamankan satu poket sabu seberat bruto 0,30 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dua pipet runcing, korek gas, dompet, telepon genggam, kotak penyimpanan, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Lulyana menegaskan, BNN akan menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum menentukan langkah penanganan terhadap anak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme asesmen dan rehabilitasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Bontang Selatan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.

Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang kini mulai menyasar kalangan remaja. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.