Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Seorang pria berinisial J alias J diamankan jajaran Polsek Muara Bengkal dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Mugi Rahayu.
"Informasi yang kami terima kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujarnya.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram.
Paket sabu tersebut disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain biru.
Selain itu, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menegaskan pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut hingga ke tingkat desa.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


