Permasalahan Pertalite, Disperindagkop dan UMKM Paser Akui Tak Memiliki Kewenangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Permasalahan Pertalite, Disperindagkop dan UMKM Paser Akui Tak Memiliki Kewenangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Permasalahan Pertalite, Disperindagkop dan UMKM Paser Akui Tak Memiliki Kewenangan

Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Polemik harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, baik dari sisi harga eceran  maupun antrean mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belum menuai solusi.

Apalagi, semenjak Pertamina Patra Niaga menetapkan kenaikan harga BBM jenis pertamax, yakni dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 yang terhitung sejak 10 Juni 2026 lalu.

Khusus di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), harga pertamax di SPBU dibanderol Rp16.650 dari sebelumnya Rp12.600. Sedangkan harga pertalite di SPBU masih sama, yakni Rp10 ribu per liter.

Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Paser, Suherman menilai fenomena kenaikan harga pertamax tersebut membuat para pengguna pertamax beralih untuk menggunakan pertalite.

“Terjadi lonjakan permintaan pertalite di Paser, setelah adanya kenaikan harga pertamax dari Rp12.600 menjadi Rp16.650. Makanya antrean pertalite di SPBU semakin banyak,” kata Suherman, Kamis (30/7/2026).

Kondisi demikian diperparah dengan harga eceran pertalite yang dijual di warung-warung kaki lima melejit. Di pusat Pemerintahan Kabupaten Paser saja, harga eceran pertalite mencapai Rp16.000 per liter.

Suherman menyebut kenaikan harga eceran pertalite dipengaruhi susahnya memperoleh pasokan pertalite yang disebabkan lonjakan antrean pertalite di SPBU di Paser.

Pengawasan dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Saya mencari regulasi terkait pengawasan dan penindakan. Memang kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas. Kami tak punya kewenangan,” tutur Herman.

“Kita memang terbatas kewenangan terkait BBM ini. Saya cari regulasinya, memang kapasitas Disperindagkop hanya memonitoring dan pengaduan,” sambungnya.

Ditengah gempuran kebijakan efisien anggaran oleh Pemerintah Pusat, Disperindagkop dan UMKM merencanakan untuk berkomunikasi dengan kementerian ESDM untuk menuai solusi atas permasalahan ini.

“Intinya, terjadi peningkatan permintaan pertalite. Kami akan mencoba komunikasi lagi dengan Kementerian ESDM maupun SKK Migas, untuk menambah kuota pertalite di Paser,” tandasnya.