Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Pemblokiran fuel card milik kendaraan angkutan yang tidak lagi memenuhi persyaratan uji berkala (KIR) mulai dilakukan di Kota Samarinda.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperketat penyaluran BBM subsidi terutama jenis biosolar sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar tertib melakukan uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan hingga 29 Juli 2026 sebanyak 135 fuel card telah diblokir.
Selanjutnya, Bank BRI selaku penerbit kartu diminta menuntaskan pemblokiran terhadap 5.095 fuel card paling lambat 13 Agustus 2026.
"Hasil kesepakatan dengan BRI, kami meminta agar segera dilakukan pemblokiran yang uji berkalanya sudah mati, maupun kendaraan yang tidak melakukan uji berkala kembali," ungkap Manalu.
Ia menyebut ribuan kartu tersebut merupakan hasil pencocokan data antara Dishub dan Bank BRI.
Dari hasil verifikasi, ditemukan kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis serta sebagian lainnya tidak memiliki kecocokan data pengujian kendaraan.
Selain kendaraan yang KIR-nya telah kedaluwarsa, Dishub juga menemukan sekitar seribu fuel card yang tidak memiliki notifikasi maupun data kendaraan yang sesuai.
Secara keseluruhan, jumlah kartu yang akan diblokir mencapai hampir 80 persen dari total fuel card yang telah diverifikasi.
Menurutnya pemblokiran ini bukan bertujuan mempersulit masyarakat memperoleh BBM subsidi, melainkan memastikan subsidi pemerintah hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi ketentuan dan masih layak beroperasi di jalan.
Apalagi, kata dia, uji berkala atau KIR merupakan bukti bahwa kendaraan telah memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, kendaraan yang tidak lagi memiliki KIR aktif tidak seharusnya tetap menikmati fasilitas BBM bersubsidi.
Lebih jauh, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari target Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat muatan yang melebihi kapasitas.
Dishub berharap pemblokiran fuel card menjadi langkah awal meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala.
Apabila seluruh kendaraan angkutan rutin menjalani KIR, maka distribusi BBM subsidi diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman di Kota Samarinda.
"Kami minta dapat diselesaikan paling lambat tanggal 13 Agustus," pungkasnya.


