Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sejumlah pengaduan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang masih menyisakan persoalan di lapangan mendorong Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran dan pengecekan.
Ardiansyah mengatakan telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai persoalan lahan yang berkaitan dengan HGU.
Menurutnya, HGU semestinya diterbitkan setelah seluruh persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat diselesaikan.
"Saya sudah banyak menerima pengaduan. Tadi saya perintahkan Asisten I untuk mengoordinasikan dulu, mengecek kembali HGU ini. Seyogianya HGU terbit kalau sudah selesai persoalan, tapi kenyataannya masyarakat masih ada yang mendapatkan persoalan," ujarnya.
Instruksi tersebut diberikan kepada Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutim untuk melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Hasil penelusuran nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Ardiansyah menyebut penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan HGU perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Persisnya nanti saya minta Asisten I mengkoordinir atau mengorkestrasi penyelesaiannya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan maupun pertambangan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat apabila masih terdapat persoalan yang belum dituntaskan.
"Perusahaan sudah paham, baik itu tambang maupun perkebunan. Hak-hak keperdataan masyarakat itu harus diselesaikan," tegasnya.
Sebagai informasi, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kutim dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.


