Rehabilitasi Narkoba Gratis, Warga Nunukan Tetap Terbebani Ongkos ke Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rehabilitasi Narkoba Gratis, Warga Nunukan Tetap Terbebani Ongkos ke Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rehabilitasi Narkoba Gratis, Warga Nunukan Tetap Terbebani Ongkos ke Samarinda

Kepala BNNK Nunukan Anton Suryadi Siagian (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang disediakan pemerintah sejatinya tidak dipungut biaya. 

Namun bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, layanan tersebut masih menyisakan persoalan besar. 

Ketiadaan fasilitas rehabilitasi rawat inap di daerah memaksa pasien yang membutuhkan penanganan intensif dirujuk ke luar daerah, sehingga keluarga harus menanggung biaya perjalanan yang tidak sedikit.

Kondisi itu menjadi tantangan serius bagi upaya pemulihan penyalahguna narkoba di wilayah perbatasan. Di tengah komitmen pemerintah memperluas akses rehabilitasi, hambatan geografis dan tingginya biaya transportasi justru membuat sebagian masyarakat kesulitan memanfaatkan layanan yang sebenarnya tersedia secara cuma-cuma.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Anton Suryadi Siagian menegaskan, persoalan utama rehabilitasi di Nunukan bukan lagi soal biaya pelayanan medis, melainkan akses menuju fasilitas rehabilitasi rawat inap.

"Seluruh proses rehabilitasi tidak dipungut biaya. Kendala yang dihadapi masyarakat adalah biaya transportasi menuju tempat rehabilitasi karena hingga saat ini Nunukan belum memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap," ujarnya.

Anton menjelaskan, pasien yang berdasarkan hasil asesmen membutuhkan rehabilitasi intensif harus dirujuk ke fasilitas rehabilitasi di Samarinda. 

Konsekuensinya, keluarga harus menyediakan biaya transportasi, akomodasi pendamping hingga kebutuhan hidup selama proses rehabilitasi berlangsung.

Menurutnya, beban tersebut cukup berat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan dengan kondisi ekonomi terbatas. Tak sedikit keluarga yang akhirnya menunda proses rehabilitasi karena terkendala kemampuan finansial untuk menjangkau lokasi layanan.

"Jika fasilitas rehabilitasi tersedia di Nunukan, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perjalanan yang besar. Pelayanan akan jauh lebih mudah dijangkau dan proses pemulihan dapat dilakukan lebih cepat," ujarnya.

Anton mengatakan karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan semakin memperumit akses pelayanan kesehatan, termasuk layanan rehabilitasi narkoba. 

Jarak yang jauh menuju pusat layanan di luar daerah menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sebenarnya sedang berjuang menyelamatkan anggota keluarganya dari ketergantungan narkotika.

Ia menilai, penyediaan fasilitas rehabilitasi rawat inap di Nunukan sudah menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh layanan yang setara tanpa harus terbebani biaya perjalanan.

Sebagai langkah jangka pendek, BNNK Nunukan telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan agar tersedia dukungan anggaran transportasi bagi pasien yang harus menjalani rehabilitasi di luar daerah.

"Kami berharap ada perhatian pemerintah daerah untuk membantu biaya transportasi pasien. Setidaknya hal itu dapat meringankan beban keluarga sambil menunggu tersedianya fasilitas rehabilitasi di Nunukan," jelasnya.

Meski demikian, Anton menegaskan bahwa bantuan biaya transportasi bukanlah solusi permanen. 

Menurutnya, pembangunan fasilitas rehabilitasi rawat inap di Kabupaten Nunukan merupakan kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda apabila pemerintah ingin memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat perbatasan.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh penyalahguna narkoba harus menjalani rehabilitasi rawat inap. 

Setiap pasien, kata Anton, terlebih dahulu menjalani asesmen oleh tim yang berwenang untuk menentukan tingkat ketergantungan dan metode penanganan yang paling tepat.

Penyalahguna dengan tingkat ketergantungan ringan dapat menjalani program wajib lapor disertai rehabilitasi rawat jalan dan pendampingan. Sementara pasien dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat memerlukan rehabilitasi rawat inap agar proses pemulihan berlangsung secara optimal.

"Keputusan menjalani rawat inap didasarkan pada hasil asesmen. Namun ketika fasilitas tersebut belum tersedia di daerah, masyarakat dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, yakni menanggung biaya perjalanan ke luar daerah atau menunda rehabilitasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan," paparnya.

Anton menambahkan, rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan penyalahguna narkoba dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk hukuman maupun aib. Keberhasilan rehabilitasi juga tidak berhenti setelah satu kali program selesai, melainkan membutuhkan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan agar mantan penyalahguna dapat kembali hidup sehat, produktif, dan diterima di tengah masyarakat.

"Karena itu, memperluas akses rehabilitasi sama pentingnya dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi bahaya narkoba. Semakin mudah masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi, semakin besar pula peluang kita menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.