Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Rencana pemanfaatan bangunan kayu di kawasan pesisir belakang Pasar Klandasan sebagai area kuliner terbuka mendapat sorotan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.
Meski sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta pengelola mengurus izin pemanfaatan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), tapi DPPR menegaskan bangunan di kawasan sempadan pantai tetap tidak diperbolehkan.
Kepala DPPR Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa mengaku berdasarkan gambar yang diperlihatkan kepadanya, konstruksi kayu tersebut berada di kawasan sempadan pantai yang masuk dalam kawasan perlindungan setempat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
"Kalau lihat sepintas, itu berarti berada di sempadan pantai. Untuk sempadan pantai tidak diperkenankan ada bangunan," ucap Irma, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai sempadan pantai telah diatur dalam RTRW.
Kawasan tersebut merupakan wilayah perlindungan sehingga tidak diperbolehkan didirikan bangunan.
Menurut Irma, batas sempadan pantai dihitung dari titik pasang air laut tertinggi.
Untuk pantai yang bertanggul, batas sempadannya minimal lima meter dari tanggul.
Sementara pantai yang tidak bertanggul memiliki sempadan minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi.
"Kalau dia bertanggul lima meter. Tapi kalau tidak bertanggul, sempadannya 50 meter dari titik pasang tertinggi," jelasnya.
Irma menegaskan keberadaan pemecah ombak di sekitar lokasi tidak mengubah status kawasan tersebut.
Sebab, pemecah ombak merupakan infrastruktur pengendali abrasi dan bukan termasuk kategori bangunan.
"Kalau pemecah ombak itu bukan kategori bangunan. Tapi yang kayu-kayu itu kalau nanti menjadi bangunan, tidak diperbolehkan," katanya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa konstruksi tersebut dapat dikategorikan sebagai jeti.
Menurutnya, jeti merupakan fasilitas tambat atau sandar perahu yang hanya dapat dibangun di titik tertentu setelah memperoleh rekomendasi dari DPPR melalui Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Kalau jeti itu hanya di titik tertentu dan harus berkoordinasi dulu dengan Tata Ruang. Tidak bisa dibangun begitu saja," ujarnya.
Irma mengungkapkan hingga kini DPPR belum pernah menerima permohonan maupun koordinasi terkait pembangunan di kawasan pesisir belakang Pasar Klandasan tersebut.
"Enggak ada. Yang di pantai itu tidak ada koordinasi ke kami," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut rencana menjadikan konstruksi kayu tersebut sebagai kawasan kuliner terbuka juga tidak diperbolehkan karena berada di atas tanah negara yang termasuk kawasan sempadan pantai.
"Kalau dibikin kuliner berarti menjadi pengelolaan perorangan atau kelompok. Itu enggak boleh. Pokoknya dalam bentuk bangunan di atas sempadan pantai itu tidak boleh," tegasnya.
Irma menambahkan, keberadaan izin pemanfaatan sekalipun tidak mengesampingkan ketentuan tata ruang yang melarang pembangunan di kawasan sempadan pantai.
"Ya tetap tidak bisa. Itu tanah negara. Jadi tidak boleh dibanguni," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan Zulkifli menyebut bangunan kayu di belakang Pasar Klandasan dikelola masyarakat dan direncanakan menjadi area kuliner dengan konsep ruang terbuka.
Pemkot juga telah meminta pengelola mengurus izin pemanfaatan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim karena lokasi berada di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, berdasarkan kajian tata ruang DPPR, kawasan tersebut merupakan sempadan pantai yang tidak diperkenankan didirikan bangunan.


