Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan sistem presensi elektronik berbasis pemindaian wajah (face scan) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih adanya pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa terdeteksi melalui sistem absensi sebelumnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap terdapat ASN yang mangkir lebih dari 10 hari, bahkan hingga ratusan hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mengganti sistem presensi manual dengan aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis).
Melalui aplikasi tersebut, setiap ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan fitur face scan melalui telepon genggam masing-masing. Sistem juga menerapkan pembatasan lokasi, sehingga absensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari tempat kerja.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan penerapan aplikasi Praktis merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta pemerintah daerah memiliki satu sistem presensi elektronik yang terintegrasi.
“Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan satu model presensi atau absensi,” kata Aulia, Kamis (30/7/2026)
Menurutnya, aplikasi tersebut dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar untuk mempermudah proses pencatatan kehadiran sekaligus meningkatkan disiplin aparatur.
Ia berharap penerapan sistem baru ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kehadiran, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja ASN.
“Melalui aplikasi Praktis ini, kami berharap kerja dan kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan implementasi aplikasi Praktis merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurutnya, seluruh tahapan persiapan telah rampung pada akhir Juli sehingga mulai 1 Agustus sistem tersebut akan diberlakukan secara penuh kepada lebih dari 18 ribu ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
“Mulai 1 Agustus, sistem ini akan diterapkan 100 persen kepada seluruh ASN Kukar yang jumlahnya lebih dari 18 ribu pegawai,” jelasnya.
Arianto menyebut temuan BPK memperlihatkan masih adanya kelemahan pada sistem presensi sebelumnya. Absensi manual dinilai belum mampu mendeteksi pegawai yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu panjang, sehingga pengawasan terhadap kedisiplinan ASN menjadi kurang optimal.
Melalui sistem berbasis face scan, kehadiran pegawai akan tercatat secara otomatis setiap hari beserta lokasi saat melakukan absensi. Dengan demikian, validitas data kehadiran dapat lebih terjamin dan memudahkan proses pengawasan.
“Dengan sistem ini, kehadiran ASN akan terekam setiap hari, termasuk posisi mereka saat melakukan absensi. Itulah sebabnya kami menghadirkan aplikasi Praktis,” tutup Arianto.


