Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemberitaan mengenai kasus kekerasan maupun pelecehan seksual menuntut tanggung jawab moral yang tinggi dari setiap insan pers.
Dalam menyajikan informasi kepada publik, media massa diwajibkan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa pemberitaan kasus kekerasan seksual harus disampaikan secara profesional, objektif, dan tidak mengandung unsur sensasional yang dapat merugikan korban maupun memengaruhi persepsi publik.
"Salah satu prinsip utama dalam peliputan kasus kekerasan seksual adalah menghindari penggunaan istilah vulgar atau bernuansa sensasional," jelasnya.
Menurut dia, penggunaan kata-kata kiasan seksual, seperti "wik-wik", dinilai tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan berpotensi melanggar ketentuan mengenai larangan penyiaran berita cabul.
"Istilah seperti itu justru mengurangi bobot kejahatan yang terjadi dan dapat memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.
Abdurrahman juga mengingatkan agar wartawan menggunakan bahasa yang objektif dan sesuai dengan konteks hukum. Istilah seperti "dugaan kekerasan seksual" atau "kekerasan berbasis gender" dinilai lebih tepat karena mencerminkan fakta tanpa menggiring opini.
Selain itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap pemberitaan. Media diminta menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama apabila melibatkan anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.
Ia berharap seluruh insan pers di Kaltim dapat terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi korban maupun proses penegakan hukum.


