JPU Kejari Berau Tuntut Nugi Tegar Hukuman Penjara Lima Tahun Delapan Bulan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

JPU Kejari Berau Tuntut Nugi Tegar Hukuman Penjara Lima Tahun Delapan Bulan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

JPU Kejari Berau Tuntut Nugi Tegar Hukuman Penjara Lima Tahun Delapan Bulan

Terdakwa NTS dan PR saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Perkara hukum yang menjerat Nugi Tegar Saputra (NTS) bersama rekannya berinisial PR mulai memasuki penghujung persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.


Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan kepada NTS dan PR. Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, membenarkan agenda pembacaan tuntutan telah dilaksanakan terhadap kedua terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan tidak langsung berlanjut ke pembacaan putusan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi terlebih dahulu.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (4/8/2026). Pada agenda tersebut, penasihat hukum akan menyampaikan argumentasi pembelaan, yang juga dapat disampaikan secara langsung oleh kedua terdakwa.

Tahap pledoi menjadi ruang bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan JPU sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Setelah rangkaian pembelaan selesai, perkara akan bergerak menuju tahap musyawarah majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan terhadap NTS dan PR sempat mengalami penundaan. Agenda yang sedianya digelar pada Selasa (21/7/2026) harus ditunda selama satu pekan karena JPU meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan materi tuntutan.

Dengan tuntutan yang kini telah dibacakan, persidangan perkara tersebut memasuki fase penentuan. Nasib hukum kedua terdakwa selanjutnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.