DPRD Balikpapan Dorong Regulasi IMTN Dipermudah, Pengurusan Sertifikat Tanah Diminta Tak Berbelit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi warga mengurus dokumen pertanahan. (Foto: Kantor Pertanahan Balikpapan)
Ilustrasi warga mengurus dokumen pertanahan. (Foto: Kantor Pertanahan Balikpapan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Balikpapan Dorong Regulasi IMTN Dipermudah, Pengurusan Sertifikat Tanah Diminta Tak Berbelit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi warga mengurus dokumen pertanahan. (Foto: Kantor Pertanahan Balikpapan)
Ilustrasi warga mengurus dokumen pertanahan. (Foto: Kantor Pertanahan Balikpapan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Balikpapan Dorong Regulasi IMTN Dipermudah, Pengurusan Sertifikat Tanah Diminta Tak Berbelit

Ilustrasi warga mengurus dokumen pertanahan. (Foto: Kantor Pertanahan Balikpapan)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendorong penyederhanaan regulasi Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN) agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas tanah hingga sertifikat. 

Selama ini, proses IMTN dinilai masih menjadi salah satu tahapan yang kerap dikeluhkan warga karena memakan waktu dan biaya.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas kemungkinan penyempurnaan regulasi terkait IMTN. 

Namun, ia menegaskan pembahasan tersebut bukan berarti menghapus IMTN, melainkan mencari formulasi agar pelayanan pertanahan menjadi lebih sederhana.

"Selama ini banyak polemik di masyarakat karena IMTN dianggap terlalu sulit. Teman-teman Bapemperda mencoba bagaimana supaya masyarakat dipermudah dalam pengurusan pertanahan," ucap Danang, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, saat ini tahapan pengurusan legalitas tanah di Balikpapan masih dimulai dari surat segel, kemudian IMTN, baru dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat.

Ia mengakui banyak warga mengeluhkan harus melalui beberapa tahapan administrasi sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

"Kami belum bisa mengatakan IMTN ditiadakan karena itu masih menjadi kewenangan kecamatan. Camat dan lurah tetap memiliki peran mengetahui letak dan status tanah. Tetapi aturannya jangan sampai mempersulit masyarakat," katanya.

Danang berharap regulasi yang nantinya disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memangkas proses administrasi yang tidak diperlukan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.