Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Sejumlah jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (30/7/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap pelabelan “londo ireng” yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers, pengamat, dan Lembagaan Swadaya Masyarakat (LSM).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut diawali dengan berkumpulnya massa di Simpang Empat Patung Singa Sangatta sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kutim.
Aksi dipimpin Jenderal Lapangan, Jufriadi dan diikuti wartawan dari berbagai media serta perwakilan sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kutim.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan keprihatinan atas penggunaan istilah “londo ireng” yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Istilah tersebut dipahami sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap sebagai antek asing, yang dicontohkan dalam konteks kekinian sebagai pers, pengamat, dan LSM.
Jufriadi menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak sepatutnya profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil mendapatkan pelabelan yang dapat menimbulkan stigma di tengah masyarakat.
“Kami berharap tidak ada pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Perwakilan wartawan Kutim, Raymond Chouda mengatakan aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, melainkan sebagai pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan ruang demokrasi.
“Kami hadir bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, tetapi untuk menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan publik,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati profesi jurnalis dan mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan agar iklim demokrasi tetap terjaga.
Senada dengan itu, jurnalis lainnya, Imran Amir menegaskan bahwa kerja jurnalistik dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, serta kode etik yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab maupun hak koreksi.
“Pers bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab maupun hak koreksi. Karena itu, kami berharap tidak ada pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi diterima empat anggota DPRD Kutim, yakni Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Fraksi Partai Demokrat, serta Ardiansyah dari Fraksi PKS.
Yusuf T. Silambi menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers dan penegakan demokrasi melalui kerja-kerja jurnalistik. Ia juga menyayangkan adanya pelabelan “londo ireng” terhadap pers, pengamat, dan LSM.
Menurutnya, keempat anggota dewan tersebut mewakili 40 anggota DPRD Kutim yang saat itu tengah mengikuti rapat di dalam gedung dewan.
Mereka menyatakan siap meneruskan aspirasi massa kepada pemerintah pusat dengan menandatangani surat tuntutan yang memuat empat poin.
Empat tuntutan yang disampaikan massa aksi meliputi menjamin kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng”, membebaskan wartawan yang ditahan apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan, serta menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Sementara itu, aksi damai berlangsung di bawah pengawalan personel kepolisian dari Polres Kutim, Polsek Sangatta Utara, dan Satpol PP.
Aparat melakukan pengaturan arus lalu lintas, pengawalan kegiatan, serta pengamanan akses keluar masuk lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah mengatakan Polri hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan, termasuk penyampaian aspirasi di muka umum.
“Polri hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap kegiatan, termasuk saat penyampaian aspirasi. Kami memastikan seluruh personel memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kutim.
Aksi damai berakhir dalam situasi kondusif. Arus lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Kutim tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap aktivitas masyarakat.


