Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi lokasi pemeriksaan aparat penegak hukum.
Setelah sebelumnya didatangi tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), penyidik Polres Kutai Kartanegara melanjutkan proses penyelidikan, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WITA. Di waktu yang hampir bersamaan, tim Kejati Kaltim juga menyerahkan kembali sejumlah dokumen yang sebelumnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Agenda pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium fiktif dengan nilai mencapai Rp36,7 miliar.
Perkara itu sebelumnya ditangani Kejati Kaltim sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyelidikan lanjutan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menegaskan pihaknya bersikap terbuka dan siap mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Pada prinsipnya kami kooperatif. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heriansyah.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kukar merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Kaltim.
“Teman-teman ini kan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna melanjutkan penyelidikan kasus,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan tersebut.


