Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Aktivitas perdagangan lintas batas di Kabupaten Nunukan terus menunjukkan geliat positif.
Di tengah meningkatnya arus ekspor berbagai komoditas unggulan, buah-buahan kini mulai menjadi salah satu produk yang secara konsisten menembus pasar Malaysia.
Pemkab Nunukan melalui Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) mencatat ekspor buah menuju Tawau, Sabah, Malaysia telah berlangsung secara rutin setiap dua pekan sepanjang 2026.
Konsistensi pengiriman tersebut menjadi sinyal bahwa peluang pasar komoditas hortikultura di wilayah perbatasan semakin terbuka.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Nunukan, Syafaruddin mengatakan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga aktif mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan ekspor, sehingga pengiriman barang ke luar negeri dapat berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.
"Alhamdulillah, sepanjang 2026 kegiatan ekspor buah terus berjalan secara rutin. Selain ekspor batu bara, hasil perikanan, dan berbagai komoditas lainnya, kini ekspor buah juga dilaksanakan setiap dua minggu sekali dengan fasilitasi dari DKUKMPP," ujar Syafaruddin.
Saat ini terdapat sekitar lima hingga enam eksportir yang secara aktif mengirimkan buah ke Tawau. Tapi, komoditas yang dipasarkan tersebut masih didominasi buah yang didatangkan dari Sulawesi sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kondisi tersebut, menurut Syafaruddin, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sektor pertanian daerah. Dengan posisi strategis sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan dinilai memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan sentra produksi buah lokal yang mampu memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Ia berharap para petani dapat meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas hasil panen agar tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.
"Kami berharap potensi pertanian buah di Kabupaten Nunukan terus berkembang sehingga buah hasil produksi petani lokal dapat menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing di pasar internasional," katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, DKUKMPP terus memberikan pendampingan mulai dari proses perizinan hingga penyelesaian administrasi ekspor.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan internasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Eksportir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan konfirmasi status wajib pajak, serta memastikan data usaha telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).
Selain itu, setiap pengiriman barang juga harus dilengkapi dokumen perdagangan internasional, seperti invoice, packing list, surat jalan, daftar kemasan, Bill of Lading (B/L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga Surat Keterangan Asal (SKA).
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses ekspor dapat berjalan tanpa kendala di negara tujuan.
Pemkab Nunukan menilai meningkatnya aktivitas ekspor buah merupakan momentum untuk memperkuat daya saing sektor pertanian sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap komoditas dari luar daerah.
Apabila produksi buah lokal terus berkembang, Nunukan tidak hanya berperan sebagai jalur distribusi ekspor, tetapi juga berpotensi menjadi daerah penghasil komoditas hortikultura yang mampu menembus pasar internasional.
Di sisi lain, keberhasilan menjaga ritme ekspor secara berkelanjutan diharapkan dapat membuka peluang investasi, memperluas pasar bagi petani, serta meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
Dengan letaknya yang strategis sebagai gerbang Indonesia menuju Malaysia, Nunukan dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan ekspor nonmigas di Kalimantan Utara.


