Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Polemik batas wilayah dan kepemilikan lahan yang berkaitan dengan program cetak sawah nasional di Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya kembali mencuat.
Aspirasi masyarakat disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Berau dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Berau, Gamalis, dengan harapan sengketa tersebut segera memperoleh kepastian.
Dalam diskusi tersebut, Gamalis menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan warga. Menurutnya, persoalan tanah bukan sekadar menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, serta nilai sosial budaya masyarakat.
“Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan musyawarah,” ucap gamalis.
Ia memastikan pemerintah akan terus memfasilitasi penyelesaian konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Pemkab Berau juga menyambut rencana pembentukan tim untuk menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh, sehingga setiap keputusan nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, Yusuf warga Kampung Merancang Ulu menyampaikan keberatan terhadap batas administrasi yang dinilai merugikan kampung mereka. Mereka mengaku memiliki bukti berupa batas sungai, dokumen administrasi, hingga lokasi permukiman dan makam yang selama ini berada dalam wilayah Merancang Ulu.
Warga juga meminta agar penerbitan dokumen pengelolaan lahan dalam program cetak sawah tidak dilakukan sebelum status wilayah dipastikan.
“Kami tidak menolak program cetak sawah sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Namun kami meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan sengketa batas wilayah dan kepemilikan lahan agar pelaksanaan program tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” ungkap Yusuf.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antara warga asli maupun pendatang dengan menghindari munculnya gesekan sosial.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa proses mediasi sebelumnya yang difasilitasi pemerintah daerah dinilai belum menghasilkan keputusan yang jelas.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya kepastian terkait dokumen sertifikat maupun titik koordinat lahan yang diperselisihkan. Karena itu, masyarakat meminta mediasi lanjutan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain meminta verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah, warga juga mendesak pemerintah membuka data batas administrasi kedua kampung agar tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir.
“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat mendukung kelancaran program ketahanan pangan tanpa meninggalkan hak-hak masyarakat setempat,”tambahnya.
Gamalis mengajak seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan komunikasi. Ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah serta kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait.
“Tiidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan selama semua pihak memiliki komitmen untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama,” pungkasnya.


