Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang berlangsung mulai 10 hingga 30 Juli 2026 itu, polisi mengamankan 40 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 120,21 gram, empat butir ekstasi, uang tunai, hingga sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain mengungkap puluhan kasus, Satresnarkoba Polres Kukar juga menemukan modus operandi baru yang digunakan para pengedar, yakni memanfaatkan fitur titik lokasi (GPS) melalui Google Maps untuk melakukan transaksi narkotika tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.
Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menjelaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 difokuskan pada penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi guna memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kukar serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus, terdiri dari empat target operasi dan 25 non-target operasi,” ujarnya.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan. Sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 120,21 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp240.420.000, jika dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp2 juta per gram. Selain itu, polisi juga menyita empat butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp2,2 juta atau sekitar Rp550 ribu per butir.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp8.243.000 yang diduga hasil transaksi, alat isap (bong), telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap pola baru yang mulai digunakan jaringan pengedar narkotika di Kukar. Para pelaku memanfaatkan teknologi Google Maps dengan meletakkan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli untuk mengambil barang tersebut.
Selain itu, transaksi juga kerap dilakukan secara langsung di sejumlah tempat hiburan keluarga guna menghindari kecurigaan aparat.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel atau penginapan di Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan I yang merupakan target operasi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 62,06 gram. Jaringan tersebut diduga menjadi salah satu pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar.
Wakapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak akan berhenti meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir. Penegakan hukum akan terus dilakukan melalui operasi rutin, pengawasan di wilayah rawan, hingga pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, termasuk terhadap peredaran narkotika melalui jalur digital dan media sosial yang kini semakin sering dimanfaatkan para pelaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


