Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim) selama kurang lebih satu bulan mencatat capaian di atas target.
Selain berhasil mengungkap seluruh Target Operasi (TO), pengembangan penyelidikan di lapangan membuat jumlah kasus yang diungkap melampaui sasaran awal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di Polda Kaltim dan seluruh jajaran di 10 kabupaten/kota dengan fokus pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan operasi yang berlangsung kurang lebih satu bulan dengan sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Operasi ini berlangsung secara serentak, baik di Polda maupun di 10 kabupaten/kota," ucap Kombes Pol Romylus dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 300 kasus dengan 351 tersangka yang diproses secara hukum.
Menurut Kombes Pol Romylus, seluruh target operasi berhasil diungkap.
Bahkan, hasil pengembangan kasus membuat capaian operasi melebihi target yang telah ditetapkan.
"Seluruh target operasi berhasil kami ungkap, bahkan over target karena dari hasil pengembangan kami menemukan pelaku-pelaku lain di luar target awal," katanya.
Selain menangkap ratusan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 3,1 kilogram sabu, 15,17 gram ganja, 84 butir ekstasi, 59 butir etomidate, serta obat-obatan berbahaya lainnya seberat 12,506 gram.
Kombes Pol Romylus menjelaskan, Operasi Antik Mahakam tahun ini juga menerapkan strategi berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
"Operasi tahun ini menggunakan tiga pendekatan, yakni penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Kaltim juga mencatat keberhasilan pertama mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Polisi menyita uang tunai Rp1 miliar, lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua unit mobil dari tersangka berinisial MYF.
Selain itu, aparat membongkar jaringan narkoba asal Kalimantan Selatan, mengungkap peredaran di Kampung Bugis, hingga membongkar peredaran narkotika di tempat hiburan malam Seven Six yang melibatkan sejumlah Lady Companion (LC).
Kombes Pol Romylus menegaskan, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan.
Setelah pengungkapan kasus, kepolisian akan memperkuat langkah pencegahan di kawasan yang dinilai rawan agar peredaran narkotika tidak kembali muncul.
Sementara Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi kinerja seluruh personel, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengapresiasi seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas dedikasi serta dukungan yang telah diberikan," pungkasnya.


