Samarinda Akhiri Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Kini Gunakan Sanitary Landfill Sejak 30 Juli 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kawasan zona dua di TPA Sambutan yang menggunakan metode sanitary landfill. (Foto: Dok.DLH Kota Samarinda)
Kawasan zona dua di TPA Sambutan yang menggunakan metode sanitary landfill. (Foto: Dok.DLH Kota Samarinda)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Samarinda Akhiri Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Kini Gunakan Sanitary Landfill Sejak 30 Juli 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kawasan zona dua di TPA Sambutan yang menggunakan metode sanitary landfill. (Foto: Dok.DLH Kota Samarinda)
Kawasan zona dua di TPA Sambutan yang menggunakan metode sanitary landfill. (Foto: Dok.DLH Kota Samarinda)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Samarinda Akhiri Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Kini Gunakan Sanitary Landfill Sejak 30 Juli 2026

Kawasan zona dua di TPA Sambutan yang menggunakan metode sanitary landfill. (Foto: Dok.DLH Kota Samarinda)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan kini tak lagi dibiarkan menggunung begitu saja. Mulai 30 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem open dumping dan beralih menggunakan metode sanitary landfill di zona dua sebagai standar baru pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan aman dari risiko pencemaran maupun kebakaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan operasional zona dua menandai perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Tepian menuju standar yang lebih baik. Hal itu sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan sistem open dumping per 1 Agustus 2026. 

"Tanggal 30 Juli sudah mulai operasional zona dua. Zona satu sudah kami tutup, sehingga seluruh pembuangan akhir sekarang dilakukan di zona dua. Jadi tidak ada lagi open dumping," ucap Neneng, Jumat (31/7/2026).

Berbeda dengan sistem lama yang hanya menumpuk sampah, Neneng mengatakan dalam metode sanitary landfill pembuangan sampah dilakukan secara berlapis. Sampah dipadatkan, kemudian ditutup tanah, dilengkapi jaringan pipa untuk mengalirkan air lindi serta mengendalikan gas metana.

"Kalau diibaratkan seperti membuat kue lapis. Ada lapisannya, ada sistem perpipaan lindi dan gas metana sehingga bisa mencegah risiko kebakaran seperti yang pernah terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan zona dua memiliki luas sekitar satu hektare dengan estimasi kapasitas operasional sekitar satu tahun.

Dalam penerapannya, setiap timbunan sampah setebal sekitar 30 sentimeter akan dipadatkan, kemudian ditutup lapisan tanah setebal sekitar 15 sentimeter. Material tanah diperoleh dari area sekitar TPA sehingga tidak memerlukan pasokan dari luar.

Di sisi lain, zona satu yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pembuangan akan direhabilitasi. Pemkot telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan penataan kembali dengan sistem pelapisan, pengelolaan lindi dan gas metana, serta pembangunan ruang terbuka hijau di bagian depan kawasan TPA.

Untuk mendukung perubahan sistem tersebut, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,3 miliar pada tahun 2026. Sebelumnya, pada 2025 juga telah digelontorkan sekitar Rp6 miliar guna memperbaiki instalasi pengolahan air lindi.

Menurutnya, umur operasional zona dua dapat diperpanjang melalui berbagai upaya pengurangan sampah dari hulu, seperti pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan, pengembangan bank sampah, hingga program Kampung Salai.

"Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, tentu umur operasional zona dua akan semakin panjang. Jadi pengelolaan sampah bukan hanya di hilir, tetapi juga harus dimulai dari sumbernya," ucap Suwarso.