Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama masyarakat mengajukan izin menikah bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa setiap calon mempelai yang belum berusia 19 tahun diwajibkan memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama sebelum dapat melangsungkan akad di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Untuk orang yang ingin menikah di usia anak, mereka harus mendapatkan dispensasi nikah terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Jadi sebelum menikah di KUA, mereka harus menjalani sidang terlebih dahulu di sini,” ujar Riduansyah, Jumat (31/7/2026).
Ia menerangkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Apabila salah satu calon mempelai masih berada di bawah batas usia tersebut, dispensasi nikah menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.
Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, para calon pengantin juga diwajibkan mengikuti tahapan konseling dan edukasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan usia dini.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebelum mendaftar, mereka harus mengikuti proses konseling dan edukasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Menurut Riduansyah, sinergi antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil. Jumlah perkara dispensasi nikah yang ditangani terus berkurang dari tahun ke tahun.
Pada 2025, Pengadilan Agama Tenggarong menerima 51 permohonan dispensasi nikah, menurun dibandingkan 86 perkara pada 2024 dan 94 perkara pada 2023. Sementara hingga akhir Juli 2026, jumlah permohonan yang masuk tercatat sebanyak 33 perkara.
“Secara grafik, Alhamdulillah dari tahun 2020 sampai 2025 trennya terus menurun. Tahun ini hingga sekarang sebanyak 33 perkara. Alhamdulillah kerja sama kami dengan pemerintah daerah membuahkan hasil yang baik,” katanya.
Meski angka pengajuan terus menurun, Riduansyah mengungkapkan bahwa sebagian besar dispensasi nikah masih diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah. Selain itu, ada pula permohonan yang diajukan orang tua karena khawatir anak mereka yang masih di bawah umur terlalu sering berpacaran dan berpotensi terjerumus ke pergaulan bebas.
“Mayoritas karena hamil. Namun ada juga yang tidak hamil, tetapi orang tuanya ingin menikahkan anak karena melihat anaknya sering berpacaran dan khawatir terjadi zina,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan pada usia yang belum matang bukanlah jalan keluar dari persoalan tersebut. Menurutnya, pasangan yang menikah terlalu muda umumnya belum siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga, baik dari sisi emosional, pekerjaan, maupun kondisi ekonomi.
“Padahal menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Usia pernikahan belum siap, pekerjaan belum stabil, kondisi finansial belum stabil, dan secara emosional juga belum stabil. Akibatnya, banyak yang akhirnya kembali lagi ke Pengadilan Agama karena menghadapi persoalan rumah tangga dan berujung pada perceraian,” pungkasnya.


