Polres Kutim Musnahkan 885 Gram Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat jajaran penindak saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat jajaran penindak saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Kutim Musnahkan 885 Gram Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat jajaran penindak saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat jajaran penindak saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Kutim Musnahkan 885 Gram Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

Terlihat jajaran penindak saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Sebanyak 885,99 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Auditorium Polres Kutai Timur (Kutim(, Jumat (31/7/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juli 2026, termasuk dalam pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Mahakam 2026.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto. Kegiatan turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, serta awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara narkotika.

Menurutnya, sabu yang dimusnahkan berasal dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kutim bersama jajaran Polsek dalam beberapa bulan terakhir.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika selama beberapa bulan terakhir. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di tengah masyarakat," ujar Ahmad Abdullah.

Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 885,99 gram dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp1.328.989.000 atau Rp1,3 miliar lebih.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti terlebih dahulu dimasukkan ke dalam blender, dicampur air hingga larut, kemudian dibuang ke dalam kloset sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan para undangan.

Ahmad Abdullah menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutim. 

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

Menurutnya, Satresnarkoba akan terus memperkuat penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kutim.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.