DPRD Usul Konsultan PBG Gratis Dibiayai APBD, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi pembangunan rumah tinggal di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi pembangunan rumah tinggal di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Usul Konsultan PBG Gratis Dibiayai APBD, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ilustrasi pembangunan rumah tinggal di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi pembangunan rumah tinggal di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Usul Konsultan PBG Gratis Dibiayai APBD, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

Ilustrasi pembangunan rumah tinggal di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyediakan jasa konsultan gratis untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usulan itu dinilai dapat mempermudah masyarakat mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan tingginya biaya jasa konsultan untuk menyusun dokumen teknis menjadi salah satu kendala masyarakat mengurus PBG. 

Akibatnya, masih banyak bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin resmi.

"Yang memberatkan masyarakat justru biaya konsultannya. Kami berharap DPMPTSP bisa menyediakan jasa konsultan yang dibiayai APBD, terutama untuk rumah sederhana seperti tipe 36, tipe 45 atau tipe 60," ucap Danang, Sabtu (1/7/2026).

Menurutnya, biaya penyusunan dokumen teknis seharusnya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas bangunan. Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah, warga hanya perlu memenuhi kewajiban membayar retribusi PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Danang menjelaskan, yang diusulkan untuk digratiskan adalah jasa konsultannya, bukan retribusi PBG. 
Justru dengan semakin banyak masyarakat yang mengurus PBG, penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah diperkirakan ikut meningkat.

"Kalau masyarakat dimudahkan mengurus PBG, jumlah permohonan izin akan bertambah. Retribusi yang masuk ke kas daerah juga meningkat. Target kita bukan membebani masyarakat, tetapi meningkatkan kepatuhan sekaligus PAD," katanya.

Ia mengatakan sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan serupa dengan menyediakan layanan pendampingan atau konsultasi bagi masyarakat dalam pengurusan PBG. 

Menurutnya, skema tersebut layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Balikpapan sebagai upaya mempercepat kepatuhan masyarakat terhadap perizinan bangunan.

Selain berdampak pada peningkatan PAD, Danang menilai kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah memperoleh data bangunan yang lebih akurat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas bangunan yang dimiliki.

"Harapannya masyarakat tidak lagi menganggap mengurus PBG itu rumit atau mahal. Kalau prosesnya dipermudah, masyarakat akan lebih patuh mengurus izin, dan daerah juga memperoleh manfaat dari meningkatnya penerimaan retribusi," pungkasnya.