Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Sejumlah persoalan ketenagakerjaan mengemuka dalam mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Bagong Dekaka Makmur dan tujuh pekerjanya yang digelar di ruang rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/7/2026).
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBM) KASBI Kutim menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang hingga kini belum diselesaikan perusahaan.
Ketua FPBM KASBI Kutim, Bernadus Andre mengatakan salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Nota tersebut diterbitkan setelah adanya pengaduan serikat buruh terkait status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, upah kerja pada hari libur nasional, serta hak-hak normatif pekerja lainnya.
Andre menjelaskan, dalam nota pemeriksaan tersebut pengawas ketenagakerjaan menyatakan sembilan pekerja yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menyimpulkan pekerjaan yang dilakukan para pekerja bersifat tetap dan berkelanjutan sehingga tidak memenuhi syarat untuk menggunakan sistem PKWT.
"Pengawas ketenagakerjaan menetapkan bahwa syarat dan sifat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan PKWT sehingga status sembilan pekerja harus diubah menjadi PKWTT," ujar Andre.
Ia mengungkapkan, sehari sebelum mediasi berlangsung salah seorang dari sembilan pekerja tersebut dipanggil oleh perusahaan untuk menjalani evaluasi kerja. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui tujuan evaluasi tersebut.
Selain status ketenagakerjaan, FPBM KASBI juga mempersoalkan pemberian Surat Peringatan (SP) 4 yang disertai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP), Erwin.
Andre menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena ketentuan ketenagakerjaan hanya mengenal tahapan SP1, SP2 dan SP3.
Menurutnya, apabila seorang pekerja telah berada pada tahap SP2 dan kembali melakukan pelanggaran, perusahaan seharusnya menerbitkan SP3 yang berlaku selama enam bulan.
Apabila dalam masa tersebut pekerja kembali melakukan pelanggaran serupa, barulah PHK dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami meminta perusahaan membatalkan SP4 dan mencabut surat PHK, kemudian memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Persoalan lain yang turut dibahas dalam mediasi adalah hak pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atas nama Gien. Andre mengatakan kondisi pekerja tersebut mengalami pengeroposan tulang sehingga kesulitan berjalan maupun duduk.
Ia membantah anggapan bahwa pekerja tersebut datang ke kantor perusahaan untuk melakukan mediasi.
Menurutnya, justru pihak perusahaan yang mendatangi kediaman pekerja karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan bepergian.
"Dalam pertemuan itu sempat dibahas pemberian upah sekitar tiga bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan sehingga proses penyelesaiannya masih berjalan," katanya.
FPBM KASBI juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialami pekerja bernama Yunus.
Andre menyebut istri Yunus tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga biaya pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit harus ditanggung secara mandiri.
Nilai pengeluaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta.
Pihaknya masih menunggu proses verifikasi untuk memastikan apakah kepesertaan BPJS Mandiri telah dimiliki sebelum Yunus bekerja di PT Bagong atau justru didaftarkan setelah menjadi pekerja perusahaan.
Menurut Andre, apabila terbukti baru didaftarkan setelah bekerja, maka biaya yang timbul seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Terkait langkah lanjutan, FPBM KASBI menyatakan masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi.
Organisasi buruh tersebut juga telah mengajukan permohonan kepada DPRD Kutim agar memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui rapat dengar pendapat.
Namun hingga kini, surat permohonan tersebut belum mendapat jadwal pembahasan.
Andre menegaskan apabila upaya mediasi dan fasilitasi DPRD tidak membuahkan hasil, pihaknya akan mempertimbangkan langkah mogok kerja maupun aksi unjuk rasa.
"Kalau tidak ada penyelesaian dan hak-hak pekerja tetap tidak dipenuhi, maka opsi kami adalah mogok kerja atau aksi. Itu langkah terakhir yang akan kami tempuh," ujarnya.
Sebagai informasi, sengketa yang dimediasi Distransnaker Kutim melibatkan tujuh pekerja PT Bagong Dekaka Makmur.
Pokok perselisihan meliputi hak pekerja yang sakit berkepanjangan atas nama Gien, kepesertaan BPJS Kesehatan istri pekerja atas nama Yunus, status ketenagakerjaan sejumlah pekerja, hak pekerja atas nama Rani Supu Sepa, serta tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Bagong area KPC, Dwi Aryo, menyatakan pihak perusahaan tetap berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan tidak ada penolakan terhadap proses yang sedang berjalan.
“Bagong tetap mentaati semua regulasi kok, siap,” ujar Dwi Aryo.
Terkait sejumlah persoalan yang selama ini mengemuka, termasuk soal Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dwi Aryo menyebut sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Ia menilai persoalan yang tersisa lebih banyak berakar pada miskomunikasi antara manajemen dan karyawan.
“Sudah close, sudah beberapa case itu sudah close. Cuma tinggal beberapa poin yang menurut saya hanya ada misinformasi atau komunikasi saja,” katanya.
Ia mengaku berencana melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh karyawan PT Bagong Sangatta terkait perubahan-perubahan yang telah berjalan sepanjang 2026, baik yang bersifat positif maupun yang masih perlu diperbaiki.
Dwi Aryo juga mendorong karyawan untuk lebih aktif menyampaikan keluhan secara langsung kepada PJO, alih-alih menyebarkannya melalui desas-desus. Menurutnya, selama keluhan yang disampaikan masuk akal, perusahaan akan membantu menindaklanjutinya.
“Kalau bisik-bisik tetangga saja, saya sebagai PJO juga bingung informasi dari mana. Harapannya lebih aktif,” ujarnya.
Soal rencana perubahan PP ke depan, Dwi Aryo menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap diskusi bersama sebelum ada kesepakatan final.
Ia mengaku sejauh ini pihak perusahaan tengah membenahi berbagai aspek administrasi ketenagakerjaan, seiring struktur tim yang menurutnya belum sepenuhnya lengkap.
“Kalau bolak-balik kita ke Disnaker, kita juga malu. Saya pribadi malu karena tugas saya harus membenahi ini dari awal,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai PJO, dirinya bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan pekerja di lapangan, termasuk kalangan sopir, non-staf, pengawas, dan tim keselamatan kerja (safety), sebagai mandat yang didelegasikan langsung oleh direktur utama perusahaan.


