Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau semakin serius menutup celah kebocoran penerimaan daerah. Salah satu langkah yang kini dijalankan adalah pemeriksaan terpadu terhadap kepatuhan pajak perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah. Tim tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna mencocokkan data dengan kondisi operasional perusahaan.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar tidak ada potensi penerimaan yang terlewat.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan. Harapannya, seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Berau,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap berbagai jenis pajak dan retribusi. Mulai dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digunakan sebagai bahan pencocokan data Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemeriksaan juga mencakup retribusi tenaga kerja asing, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah.
Tak hanya memeriksa dokumen perpajakan, petugas juga memastikan kesesuaian data operasional perusahaan di lapangan. Penggunaan bahan bakar, jumlah dan kepemilikan alat berat, legalitas pemanfaatan air permukaan, hingga kendaraan operasional yang masih menggunakan pelat luar Kalimantan Timur menjadi bagian dari fokus pemeriksaan untuk memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi.
Djupiansyah menambahkan, pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran perusahaan agar semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ia optimistis peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung pada bertambahnya PAD yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Berau. (Adv)



