Guru Non-ASN Kukar Berpotensi Diminta Kembalikan Honor dan Insentif, Pemkab Tunggu Rekomendasi BPK

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Guru Non-ASN Kukar Berpotensi Diminta Kembalikan Honor dan Insentif, Pemkab Tunggu Rekomendasi BPK

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Guru Non-ASN Kukar Berpotensi Diminta Kembalikan Honor dan Insentif, Pemkab Tunggu Rekomendasi BPK

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait nasib guru dan kepala sekolah non-ASN yang menerima honorarium dan insentif dalam kasus dugaan pembayaran tidak sesuai ketentuan senilai Rp36,7 miliar.

Pemkab Kukar menyatakan kelompok guru dan kepala sekolah yang mengaku hanya menerima dana tanpa mengetahui proses maupun dasar pemberiannya telah dilaporkan kepada BPK untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan terhadap para penerima tersebut hingga rekomendasi resmi dari BPK diterbitkan.

“Untuk guru dan kepala sekolah yang tidak tahu-menahu, itu juga bagian yang kami laporkan hari ini. Seperti apa tanggapan dan rekomendasi BPK, itulah yang akan kami tunggu,” ujar Sunggono usai menghadiri Mini Launching Cyber Resilient Community di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (3/8/2026).

Di tengah proses tersebut, pengembalian dana yang diduga menimbulkan kerugian negara masih terus berjalan. Hingga awal Agustus 2026, nilai dana yang telah disetorkan kembali mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sunggono yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah menjelaskan, dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang setelah dilakukan pemeriksaan rekening mengakui pernah menerima aliran dana dimaksud.

“Macam-macam. Semua dari mereka yang kita dalami rekeningnya, kemudian mengakui keterlibatannya dan mengakui pernah menerima,” katanya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya empat orang telah menyelesaikan pengembalian dana secara penuh dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada yang sudah lunas, sekitar empat orang, nilainya ratusan juta,” ungkapnya.

Menurut Sunggono, pemberian sanksi akan difokuskan kepada pihak yang sejak awal terbukti memiliki niat atau peran aktif dalam pelanggaran tersebut.

“Kalau mens rea-nya jelas, sejak awal memang berniat mengondisikan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, bagi pihak yang nantinya diwajibkan mengganti kerugian negara namun tidak mampu membayar secara langsung, pemerintah akan menerapkan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemotongan gaji, pemotongan dana pensiun, hingga penyitaan aset apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.