Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyita sejumlah dokumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-ASN.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan. Saat ini, penanganan kasus dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan honor non-ASN terus berjalan dan kini dilaksanakan melalui mekanisme join investigation bersama Polda Kaltim.
“Masalah di Disdik, kita sudah melakukan kegiatan penyidikan dan sekarang sudah masuk di tahap penyidikan. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dalam hal ini Subdit Tipikor, dan sekarang kita melaksanakan join investigation,” ujar Khairul. Senin (3/8/2026)
Ia mengungkapkan, salah satu langkah yang telah dilakukan penyidik adalah penyitaan sejumlah dokumen di lingkungan Disdikbud Kukar. Namun, rincian dokumen yang disita belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Kemarin kita melakukan penyitaan di Disdik. Secara garis besarnya nanti akan kami sampaikan kembali karena baru kemarin kita melakukan join investigation,” katanya.
Menanggapi pertanyaan apakah penyidikan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairul menjelaskan bahwa proses yang dilakukan kepolisian juga berasal dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Untuk sementara, fokus penyidikan masih berada di lingkungan Disdikbud Kukar. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Kaltim.
“Saat ini kami fokus di Disdik dulu. Setelah kita gelarkan di Polda, nanti mungkin akan ada pengembangan terhadap kasus-kasus yang ada. Nanti akan kami sampaikan kembali kepada teman-teman,” ujarnya.
Kapolres memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kalau tersangka belum, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Khairul juga membenarkan bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran honor non-ASN pada tahun sebelumnya.
“Iya, ada dokumen-dokumen dari tahun lalu. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya.


