Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Besarnya biaya perawatan gedung Pasar Pagi Samarinda menjadi alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap menerapkan retribusi kepada para pedagang.
Sedikitnya lebih dari Rp10 miliar harus disiapkan setiap tahun untuk menjaga operasional pasar modern tersebut, mulai dari perawatan lift dan eskalator, pembayaran listrik, air, hingga jasa kebersihan dan keamanan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan retribusi yang dibayarkan pedagang bukan ditujukan untuk mengejar keuntungan daerah, melainkan memastikan seluruh fasilitas Pasar Pagi tetap berfungsi dengan baik.
"Kalau dikalkulasi sekitar Rp10 miliar lebih setahun. Tapi pemerintah kan sifatnya bukan untuk profit. Yang penting masyarakat ikut menjaga fasilitas yang sudah dibangun," ucap Nurrahmani.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional gedung, seperti pemeliharaan lift, eskalator, tenaga kebersihan, hingga petugas keamanan yang seluruhnya dikelola pihak ketiga.
Karena itu, Disdag mendorong seluruh pedagang aktif menempati lapaknya dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Sebaliknya, lapak yang masih kosong tidak diperkenankan membayar retribusi.
"Yang kosong kami tidak terima pembayarannya. Jangan sampai nanti merasa sudah bayar lalu mengklaim tetap memiliki hak atas lapak yang tidak dimanfaatkan," tegasnya.
Kebijakan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, serta diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Disdag Nomor 900.1.18.1/245/100.11.02 tentang pembayaran retribusi dan transaksi secara non-tunai yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2026.
Besaran retribusi disesuaikan dengan luas kios dan posisi lantai. Semakin tinggi lantai, tarif yang dikenakan semakin rendah. Misalnya, kios berukuran sekitar 1,2 x 2 meter di lantai dua dikenakan Rp5.000 per hari atau Rp150 ribu per bulan, ukuran 1,5 x 2 meter sebesar Rp6.000 per hari, 2 x 2 meter Rp7.000 per hari, sedangkan kios 4 x 4 meter sebesar Rp10.000 per hari atau Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, lantai tiga untuk kios ukuran 2 x 2 meter dikenakan sekitar Rp6.800 per hari, lantai empat Rp5.500 per hari, lantai lima Rp5.000 per hari, sedangkan lantai enam dan tujuh untuk ukuran 2 x 3 meter sekitar Rp5.800 per hari.
Nurrahmani menegaskan, seluruh penerimaan retribusi akan dikembalikan untuk kebutuhan operasional Pasar Pagi sehingga keberlangsungan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat tetap terjaga.
"Kalau fasilitasnya dirawat dengan baik, masyarakat juga yang menikmati. Jadi retribusi ini kembali lagi untuk pasar, bukan semata-mata menjadi keuntungan pemerintah," pungkasnya.


