Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Masih banyak nelayan di Kabupaten Berau yang belum mengantongi izin operasional kapal. Kondisi ini berdampak langsung pada akses mereka terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan bagi nelayan hingga layanan BBM bersubsidi yang mensyaratkan legalitas kapal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Berau, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Kaltim. Meski demikian, ia menegaskan proses penerbitan izin kapal tidak dibuat berbelit-belit dan terus dipermudah melalui pelayanan langsung ke daerah.
Menurutnya, sistem jemput bola diterapkan karena proses perizinan kapal memiliki karakteristik berbeda dengan administrasi kendaraan bermotor. Sebelum izin diterbitkan, setiap kapal wajib melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan ukuran, kapasitas, serta spesifikasi mesin sesuai dengan data administrasi.
“Setiap hari saya menandatangani ratusan dokumen perizinan. Kami justru turun ke daerah agar nelayan tidak kesulitan mengurus legalitas kapalnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DKP Kaltim menggandeng dinas perikanan kabupaten dan kota, koperasi, serta kelompok usaha perikanan untuk mengumpulkan kapal nelayan di satu titik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih efisien.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan maksimal. Irhan mengungkapkan tingkat kehadiran nelayan dalam agenda pemeriksaan masih rendah. Dari target sekitar 150 hingga 200 kapal yang dijadwalkan mengikuti pemeriksaan, sering kali hanya sekitar 50 kapal yang datang karena sebagian besar memilih tetap melaut.
Ia menilai rendahnya partisipasi itu perlu menjadi perhatian, mengingat izin kapal bukan sekadar dokumen administrasi. Legalitas tersebut menjadi syarat penting bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses BBM bersubsidi dan bantuan di sektor perikanan.
Irhan memastikan seluruh nelayan yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus izin kapal. Ia pun mengajak nelayan memanfaatkan layanan yang telah disiapkan pemerintah agar aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai aturan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program yang dapat mendukung usaha mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pihaknya terus mendorong nelayan di daerah untuk segera melengkapi legalitas kapal. Menurutnya, kepemilikan izin bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mengakses berbagai program pemerintah.
“Kami terus mendorong nelayan mengurus legalitas kapal karena menjadi syarat untuk mengakses BBM bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah,” ujar Abdul Majid.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi kelompok-kelompok nelayan yang ingin mengurus perizinan agar semakin banyak kapal di Berau yang memiliki legalitas sesuai ketentuan. (Adv)



