Truk Maut di Simpang Pasar Buton Balikpapan Utara Tak Langgar Jam Operasional

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kasi Dalops Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kasi Dalops Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Truk Maut di Simpang Pasar Buton Balikpapan Utara Tak Langgar Jam Operasional

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kasi Dalops Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Kasi Dalops Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Truk Maut di Simpang Pasar Buton Balikpapan Utara Tak Langgar Jam Operasional

Kasi Dalops Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memastikan truk roda 10 jenis Nissan UD yang terlibat kecelakaan maut di simpang tiga Pasar Buton, Jalan Soekarno Hatta KM 4, Balikpapan Utara tidak melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan mengatakan truk tersebut melintas dalam kondisi tidak membawa muatan. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang berlaku sejak 21 Maret 2022 yang telah diperbarui, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton hanya dilarang melintas pada jam operasional apabila membawa muatan.

"Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak melanggar karena truknya dalam kondisi kosong. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas," kata Islamiawan, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai evaluasi setelah kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak pada Januari 2022 dan mulai diberlakukan pada 21 Maret 2022.

Dalam SE itu, kendaraan angkutan barang dengan JBB lebih dari 10 ton yang membawa muatan dilarang melintas pada pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA di sejumlah ruas jalan utama Kota Balikpapan.

Sementara itu, kendaraan dengan kondisi kosong masih diperbolehkan melintas. Pengecualian berlaku di ruas Jalan Soekarno Hatta Km 0 hingga Km 3,5, di mana truk kosong tetap dilarang melintas pada pukul 05.00-09.00 WITA dan 15.00-22.00 WITA.

Meski truk dalam kecelakaan di simpang Pasar Buton tidak melanggar aturan yang berlaku, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Saat ini Dishub bersama Pemkot Balikpapan tengah menggodok revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional angkutan barang. 

Salah satu poin yang diusulkan adalah melarang kendaraan angkutan barang berbobot di atas 10 ton melintas pada jam operasional meski dalam kondisi tanpa muatan.

"Harapan kami dalam Perwali yang baru, kendaraan kosong juga dilarang melintas. Itu yang menjadi salah satu perubahan yang sedang dibahas," ujarnya.

Menurut Islamiawan, rancangan Perwali tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan untuk penyempurnaan legal drafting sebelum dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.

Selain memperketat aturan kendaraan kosong, revisi perwali juga tetap mengatur jenis kendaraan yang dibatasi, jam operasional, hingga ruas jalan yang menjadi lokasi pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang.

Dishub berharap aturan baru tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di jalan-jalan utama Kota Balikpapan.

"Kami berharap aturan yang baru nantinya dapat mengurangi potensi insiden yang melibatkan kendaraan angkutan barang, sehingga keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin," pungkasnya.