Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dua orang berinisial M (47) dan ME (20) diringkus Polisi di sebuah rumah di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua orang tersebut ditangkap personel Reskrim Polsek Muara Samu atas dugaan telah mengedarkan narkoba di Desa Libur Dinding.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ramainya aktivitas maupun tindakan transaksi barang haram itu di sekitar wilayah tersebut.
“Laporan tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kapolsek Muara Samu, IPTU Mareka, Senin (3/8/2026).
Beberapa waktu setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Muara Samu melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan dua orang di depan sebuah rumah di Desa Libur Dinding.
Polisi langsung menggerebek dan mengamankan dua orang pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Penggeledahan langsung dilakukan dan ditemukan paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,56 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang ditaruh di dalam wadah plastik,” tutur Mareka.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dua handphone, uang tunai Rp5,8 juta, serta sepeda motor.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digiring ke Polsek Muara Samu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Mareka.


