Banner ADV

DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Bangunan di Sempadan Sungai, Minta Penerbitan Izin Dihentikan Sejak Awal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Bangunan di Sempadan Sungai, Minta Penerbitan Izin Dihentikan Sejak Awal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Bangunan di Sempadan Sungai, Minta Penerbitan Izin Dihentikan Sejak Awal

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG - Maraknya bangunan yang terus bermunculan di kawasan sempadan sungai di Kota Bontang dinilai menjadi bukti bahwa upaya pencegahan pelanggaran tata ruang belum berjalan maksimal. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, meminta pemerintah lebih mengutamakan langkah preventif dengan menghentikan penerbitan izin maupun dokumen administrasi sejak awal.

Menurut Heri, penertiban bangunan yang sudah berdiri sering kali menemui kendala, terutama jika bangunan tersebut telah memiliki legalitas yang diterbitkan pemerintah. 

Karena itu, ia menilai langkah paling efektif adalah mencegah pelanggaran sebelum pembangunan dimulai.

"Kalau baru akan membangun atau baru mengurus surat, jangan diberi izin. Jangan menunggu bangunannya selesai baru ditertibkan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai pemerintah perlu bersikap konsisten dalam menerapkan aturan. Di satu sisi kawasan sempadan sungai dinyatakan sebagai area yang tidak boleh dibangun, namun di sisi lain masih ditemukan penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang membuat masyarakat menganggap lahan tersebut dapat dimanfaatkan.

"Kalau kawasan itu memang dilarang untuk dibangun, pemerintah harus konsisten. Jangan sampai masyarakat masih mendapatkan surat administrasi, lalu mereka menganggap lahannya sah untuk dibangun," katanya.

Heri menegaskan masyarakat tidak sepenuhnya dapat disalahkan apabila pembangunan terjadi di kawasan yang sebelumnya telah memperoleh dokumen resmi dari pemerintah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan solusi apabila penataan kawasan harus dilakukan.

Meski demikian, ia mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran baru terus terjadi. Ia meminta pengawasan diperketat agar pembangunan ilegal dapat dihentikan sejak tahap awal.

Selain itu, Heri mempertanyakan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan. Menurutnya, jika pengawasan berjalan optimal, jumlah bangunan di sempadan sungai tidak akan terus bertambah.

Ia mendorong Satpol PP lebih aktif melakukan patroli, memasang rambu larangan, serta menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan sebelum bangunan berdiri permanen.

Di samping pengawasan, Heri juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk permukiman maupun bangunan lainnya.

Menurutnya, penataan ruang yang konsisten tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga fungsi sungai, mengurangi potensi bencana, serta menciptakan tata ruang Kota Bontang yang lebih tertib. (Adv)