Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria berinisial TJ (41) berdomisili di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satresnarkoba Polres Paser, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hadi Purwanto mengatakan, tindakan ilegal yang dilakukan TJ terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Sejak laporan masuk, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata AKP Hadi Purwanto.
Tak memakan waktu lama, Polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Personel Polres Paser langsung menggerebek dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial TJ di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 62 paket sabu dengan berat bruto 49,44 gram, tiga bandel plastik klip kosong, dua timbangan digital, tiga sendok, handphone, uang tunai Rp8.350.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hadi Purwanto mengatakan, 46 paket sabu ditemukan dalam dompet kecil warna merah muda di atas lemari baju di dalam kamar tidur. Disitu juga ditemukan timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti dan tersangka saat ini tengah berada di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Hadi.
Atas tindakannya, tersangka TJ terjerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


