Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Upaya mendorong produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Kabupaten Nunukan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas masih menghadapi tantangan. Dari 13 rumah produksi yang telah disurvei dan diawasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, baru dua produk yang dinilai berpeluang melanjutkan ke tahap fasilitasi penerbitan izin edar BPOM.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih harus membenahi berbagai aspek, terutama standar tempat produksi dan penerapan keamanan pangan sebelum dapat memperoleh legalitas untuk memasarkan produknya secara lebih luas.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Safaruddin, mengatakan survei yang dilakukan BPOM merupakan tahapan awal untuk mengukur tingkat kesiapan rumah produksi UMKM dalam memenuhi standar keamanan pangan.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini tidak lagi sebatas menghasilkan produk yang diminati konsumen. Ketika produk mulai menembus pasar yang lebih besar, aspek legalitas dan standar proses produksi menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Produk yang berkualitas harus didukung tempat produksi yang memenuhi standar. Itulah yang terus kami dorong kepada para pelaku UMKM," ujarnya.
Safaruddin menjelaskan, izin edar BPOM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi bukti bahwa seluruh tahapan produksi telah memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak hanya berfokus pada peningkatan kemasan maupun strategi pemasaran, tetapi juga memperhatikan kelayakan fasilitas produksinya.
Ia menegaskan, tidak sedikit produk yang memiliki kualitas baik dan diterima pasar, namun akhirnya gagal memenuhi persyaratan izin edar karena kondisi rumah produksi belum sesuai standar yang ditetapkan.
"Jangan sampai produknya sudah bagus dan pemasarannya sudah berjalan, tetapi ketika mengurus izin edar justru terhambat karena tempat produksinya belum memenuhi persyaratan," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM Tarakan, terdapat dua produk UMKM yang dinilai memiliki peluang untuk difasilitasi menuju penerbitan izin edar. Meski demikian, kedua produk tersebut masih harus melengkapi sejumlah persyaratan teknis sebelum izin dapat diterbitkan.
Safaruddin menyebutkan, sebanyak 13 rumah produksi menjadi sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut. Namun, keterbatasan waktu membuat seluruh lokasi belum dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga sebagian pelaku usaha akan kembali dijadwalkan mengikuti pembinaan dan pengawasan lanjutan.
Menurutnya, pengawasan tidak berhenti pada proses inspeksi semata. Setiap temuan yang masih belum memenuhi standar akan menjadi bahan evaluasi agar pelaku usaha dapat melakukan perbaikan sebelum dilakukan penilaian kembali.
"Kalau masih ada kekurangan, tentu harus diperbaiki. Kami tidak ingin pengawasan selesai begitu saja tanpa ada tindak lanjut. Pembinaan akan terus dilakukan sampai pelaku usaha siap memenuhi standar," tegasnya.
Ia juga mengimbau pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan legalitas ketika usaha mulai berkembang. Menurutnya, penerapan standar keamanan pangan sejak awal akan mempermudah proses pengembangan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
"Legalitas dan keamanan pangan jangan dipandang sebagai beban. Justru itu menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas," pungkasnya.


