Pemkot Balikpapan Anggap Sengketa Lahan Korban Kebakaran Pandansari Belum Selesai, Kasasi Jadi Opsi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Anggap Sengketa Lahan Korban Kebakaran Pandansari Belum Selesai, Kasasi Jadi Opsi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Anggap Sengketa Lahan Korban Kebakaran Pandansari Belum Selesai, Kasasi Jadi Opsi

Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan sengketa lahan korban kebakaran Pandansari 1992 belum berakhir meski Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menguatkan putusan yang menyatakan Wali Kota Balikpapan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Pemkot menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk mengajukan kasasi apabila diperlukan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Namun, menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih terbuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum.

"Pada prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah maupun masyarakat memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Zulkifli, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, tim hukum Pemkot Balikpapan akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah berikutnya. 

Apabila dinilai masih terdapat alasan hukum, pemerintah akan menggunakan haknya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami menunggu proses hukum berjalan sampai inkrah. Tim hukum pemerintah akan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya, termasuk apabila harus mengajukan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Zulkifli menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melainkan merupakan hak konstitusional setiap pihak yang berperkara untuk memperoleh kepastian hukum melalui seluruh tahapan peradilan.

Ia memastikan Pemkot Balikpapan akan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Apabila nantinya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana amar putusan, pemerintah akan melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang terpenting bagi kami adalah taat terhadap hukum. Apa pun putusan yang telah inkrah nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah selanjutnya. Jika ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu akan kami laksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang menyatakan Wali Kota Balikpapan melakukan PMH dan menghukum pemerintah memberikan ganti rugi materiil kepada delapan warga korban kebakaran Pandansari 1992. 

Atas putusan tersebut, kuasa hukum warga menyatakan menghormati apabila Pemkot Balikpapan mengajukan kasasi, namun berharap perkara yang telah diperiksa di dua tingkat peradilan itu dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para korban.