Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir (Foto : Istimewa)
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir (Foto : Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir (Foto : Istimewa)
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir (Foto : Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir (Foto : Istimewa)

NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya berbicara soal kemudahan perizinan atau akses permodalan. 

Regulasi ini juga diarahkan untuk membuka ruang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal Kalimantan Utara.

Ini menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir saat menggelar sosialisasi raperda di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/2026).

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah didorong menyediakan ruang promosi dan pengembangan usaha sedikitnya 30 persen di area komersial pada infrastruktur publik. 

Tak hanya itu, produk koperasi dan usaha kecil dalam negeri juga mendapat peluang lebih besar melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"UMKM jangan hanya diberi pelatihan. Mereka juga harus dibantu mendapatkan pasar. Produk masyarakat lokal yang berkualitas harus mendapatkan ruang lebih besar, termasuk dalam belanja pemerintah," ujar Nasir.

Ia menilai keberpihakan terhadap pelaku usaha tidak akan berarti jika hasil produksi mereka kesulitan menembus pasar.

Untuk itu, Raperda turut mengatur berbagai upaya agar produk lokal memiliki daya saing, termasuk melalui fasilitasi standardisasi dan sertifikasi.

Bagi Kabupaten Nunukan, peluang tersebut terbuka untuk sejumlah komoditas unggulan seperti beras Krayan, rumput laut, kakao, kelapa sawit, hasil perikanan tangkap, udang, kepiting hingga kerbau. 

Komoditas itu dipandang memiliki potensi untuk dikembangkan hingga pasar ekspor apabila didukung kebijakan yang tepat.

Selain memperluas akses pasar, Raperda juga memuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil, di antaranya pendampingan hukum, restrukturisasi kredit saat menghadapi kondisi darurat hingga bantuan permodalan sebagai langkah pemulihan usaha.

Menurut Nasir, keberhasilan regulasi ini nantinya tidak diukur dari banyaknya pasal yang disahkan, melainkan dari sejauh mana koperasi dan usaha kecil benar-benar memperoleh manfaat dalam mengembangkan usahanya.

"Produk lokal kita harus  semakin dipercaya, mampu bersaing, dan memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat," tutupnya. (Adv)