Pemkab Kutim Evaluasi Penyaluran CSR dan PPM Perusahaan Tambang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kutim Evaluasi Penyaluran CSR dan PPM Perusahaan Tambang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kutim Evaluasi Penyaluran CSR dan PPM Perusahaan Tambang

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana mengevaluasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan perusahaan tambang. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program yang menjadi kewajiban perusahaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan pemkab masih melihat adanya potensi penyimpangan dalam penyaluran CSR dan PPM.

Untuk itu, ia mengingatkan camat dan kepala desa agar menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan tidak menjalin hubungan yang dapat mempengaruhi penyaluran program kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kutim seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Kalau kepala desa bermain mata dengan perusahaan, maka akan ada sumbatan sehingga manfaatnya tidak mengalir ke masyarakat. Untuk itu, saya selalu tekankan kepada camat dan kepala desa, jangan bermain mata dengan perusahaan supaya CSR benar-benar dirasakan masyarakat Kutim," kata Mahyunadi.

Ia menegaskan, perusahaan tambang memiliki kewajiban melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan program serta penggunaan anggarannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan mengundang seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut untuk membahas pelaksanaan CSR dan PPM. 

Pertemuan itu juga bertujuan mencocokkan laporan pelaksanaan program yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah pusat dengan kondisi di lapangan.

"Kita bukan mau ikut campur urusan perusahaan. Kita ingin memastikan CSR yang dikeluarkan benar, tepat sasaran dan dirasakan masyarakat yang memang membutuhkan, bukan hanya kelompok atau oknum tertentu," ujarnya.

Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah juga ingin membangun mekanisme koordinasi yang lebih baik antara perusahaan dan pemerintah agar program pemberdayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Ia pun mengimbau masyarakat menyampaikan usulan pembangunan melalui pemerintah desa dan kecamatan. 

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga pelaksanaan CSR maupun PPM lebih tepat sasaran serta mendukung pembangunan di tingkat desa.