Tolak Provokasi, Organisasi Adat Dayak Minta Dugaan Penghinaan Diselesaikan Lewat Hukum Negara dan Adat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Gabungan lembaga adat Dayak saat menyampaikan pernyataan atas dugaan penghinaan oleh sekelompok pemuda di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Gabungan lembaga adat Dayak saat menyampaikan pernyataan atas dugaan penghinaan oleh sekelompok pemuda di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tolak Provokasi, Organisasi Adat Dayak Minta Dugaan Penghinaan Diselesaikan Lewat Hukum Negara dan Adat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Gabungan lembaga adat Dayak saat menyampaikan pernyataan atas dugaan penghinaan oleh sekelompok pemuda di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Gabungan lembaga adat Dayak saat menyampaikan pernyataan atas dugaan penghinaan oleh sekelompok pemuda di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tolak Provokasi, Organisasi Adat Dayak Minta Dugaan Penghinaan Diselesaikan Lewat Hukum Negara dan Adat

Gabungan lembaga adat Dayak saat menyampaikan pernyataan atas dugaan penghinaan oleh sekelompok pemuda di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang beredar melalui media sosial. 

Mereka sepakat menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum negara dan hukum adat, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik sosial.

Sikap bersama itu disampaikan oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), serta Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat menegaskan unggahan yang diduga menghina Suku Dayak tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi. 

Menurutnya, narasi yang beredar telah menyentuh kehormatan kolektif masyarakat adat karena dinilai merendahkan identitas, budaya dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.

"Penghinaan terhadap suatu suku bukan persoalan sepele. Kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi tidak boleh digunakan untuk merendahkan kehormatan kelompok masyarakat lain. Setiap orang tetap wajib menghormati keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa," ujar Rahmat saat membacakan pernyataan sikap organisasi adat kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, enam organisasi adat menyampaikan tujuh tuntutan sebagai bentuk respons atas dugaan penghinaan tersebut.

Mereka mengecam segala bentuk ucapan, tindakan, maupun narasi yang dianggap menghina dan melecehkan masyarakat Dayak beserta nilai-nilai adat dan budayanya. 

Organisasi adat juga menuntut pihak yang diduga melakukan penghinaan agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media yang sama dengan yang digunakan saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Aparat penegak hukum juga didesak menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Tak hanya melalui hukum negara, organisasi adat juga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan para tokoh adat yang memiliki kewenangan.

"Kami menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati. Untuk itu, penyelesaian persoalan ini juga harus mempertimbangkan mekanisme adat yang berlaku," katanya.

Mereka juga menyerahkan sepenuhnya penjatuhan sanksi adat kepada lembaga adat yang berwenang sesuai tata cara dan ketentuan adat Dayak. 

Di saat yang sama, seluruh elemen masyarakat diminta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. "Kami menyerukan dan mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri, kekerasan, ataupun aksi lain yang justru memperkeruh situasi," tegas Rahmat.

Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi adat turut meminta agar pihak yang diduga melakukan penghinaan tidak diberikan ruang melakukan tindakan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Mereka juga meminta lembaga adat Dayak mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan agar pihak yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Rahmat menegaskan bahwa masyarakat Dayak memiliki identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang harus dihormati oleh siapa pun.

"Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu," ujarnya.

Meski demikian, organisasi adat menekankan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara damai melalui jalur hukum, bukan dengan aksi balasan di lapangan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara maupun hukum adat," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Namun, penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat adat juga tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni memastikan kepolisian telah bergerak cepat merespons beredarnya unggahan yang memicu polemik tersebut.

Menurutnya, tidak lama setelah informasi itu beredar luas di media sosial, personel Polres Nunukan langsung melakukan penelusuran terhadap sejumlah pemuda yang fotonya muncul dalam unggahan tersebut.

"Setelah merebaknya isu tersebut, anggota kami langsung mencari dan telah mengamankan sejumlah pemuda yang fotonya ada di dalam postingan penghinaan itu," kata Ruslaeni.

Saat ini, para pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan dilakukan klarifikasi terkait dugaan penghinaan yang beredar.

Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, latar belakang, serta pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut.

"Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan," pungkasnya.